Cara Pengajuan Data Klaim Asuransi Korban Petir Via Online

Gak perlu ke kantor dan tinggal transfer

Denpasar, IDN Times – Para korban sambaran petir yang membutuhkan data untuk kelengkapan pengajuan asurani kini tak perlu repot lagi datang ke Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar. Lantaran permohonan tersebut bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan para korbannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar, Ikhsan, kepada IDN Times, Senin (24/2). Berikut penjelasannya:

1. Korban dapat mengakses situs Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar untuk mengajukan data klaim asuransi secara online

Cara Pengajuan Data Klaim Asuransi Korban Petir Via OnlineIDN Times/Ayu Afria

Korban sambaran petir di luar Kota Denpasar dan jarak yang tidak memungkinkan untuk melakukan permohonan data klaim asuransi, bisa mengakses link http://geofisika.bali.bmkg.go.id/. Setelah membuka link tersebut, pilihlah bagian "Pelayanan Data" dan ikuti langkah selanjutnya.

“Ketika mengajukan asuransi biasanya kan pihak asuransi minta data dukungnya. Nah, data dukungnya bisa minta di kami. Bisa di website kami sebenarnya ada. Tidak perlu datang ke kantor kami mengajukan permohonan. Bisa online,” kata Ikhsan.

2. Untuk mengakses situs tersebut, pemohon harus memiliki akun Google Mail. Berikut persyaratannya:

Cara Pengajuan Data Klaim Asuransi Korban Petir Via OnlineIDN Times/Ayu Afria

Untuk menggunakan layanan permohonan data tersebut, pemohon harus memiliki akun Gmail (Google Mail). Karena pihak Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar akan mengirimkan Google docs.

“Hanya melampirkan surat permohonan dalam bentuk PDF (Portable Document Format), foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dalam bentuk JPEG (Joint Photographic Experts Group). Setelah kami proses nanti akan kami kirimkan e-billing pembayaran biaya permohonan data informasi petir Rp185 ribu per lokasi per tahun. Setelah pembayaran itu, data kami kirim,” ujar Ikhsan.

3. Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar tidak menrima pembayaran cash untuk biaya permohonan data

Cara Pengajuan Data Klaim Asuransi Korban Petir Via OnlineIlustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Ikhsan menegaskan, bahwa Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar tidak menerima pembayaran cash permohonan data. Sehingga harus dilakukan pembayaran via transfer. Barulah setelah menyelesaikan semua persyaratan tersebut, data bisa dikirim baik melalui email maupun WhatsApp.

Ia juga mengingatkan, dalam mengajukan permohonan data ini, diharapkan masyarakat juga membantu mengisi kolom survei kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi. “Tolong ya,” jelasnya.

Menurutnya, para pemohon data tersebut kebanyakan para provider komunikasi dan dunia usaha seperti pemilik vila dan hotel.

Baca Juga: Tips Hindari Sambaran Petir, Waspada Buat yang Bawa Handphone

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya