BNN Sita Aset TPPU Narkotika di Denpasar Senilai Rp15 Miliar

Ini upaya memiskinkan sindikat narkoba

Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita sebuah bangunan gedung di Jalan Glogor Carik Nomor 108-B Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Gedung tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang dilakukan salah satu mantan narapidana berinisial MW (36) asal Tangerang.

Salah satunya ruko dengan tiga lantai yang berada di Jalan Glogor Carik, Kelurahan Pemogan sudah disewakan senilai Rp500 juta.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa tindakan ini sebagai wujud komitmen BNN RI untuk memiskinkan jaringan sindikat narkoba sehingga tidak mampu melakukan kejahatan narkotika lagi.

Baca Juga: Komang Teguh Satu-satunya Timnas dari Bali di SEA Games 2023

1. TPPU terungkap dari jaringan MW yang tertangkap karena kasus narkotika

BNN Sita Aset TPPU Narkotika di Denpasar Senilai Rp15 MiliarKepala BNN RI, Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose pada Jumat (5/5/2023) mengungkap hasil TPPU Narkotika di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Komjen Golose mengungkapkan, TPPU kejahatan narkotika dilakukan oleh MW ketika masih menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kerobokan, pada rentang tahun 2016 hingga 2022. MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi rekening atas nama orang lain selama di dalam lapas.

Terungkapnya jaringan MW, berawal dari penangkapan IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kelas II A Kerobokan pada 12 Januari 2018. Hasil penyelidikan IGABK memiliki keterkaitan dengan kaki tangan MW berinisial IM yang juga menjadi WBP di Lapas tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh BNN juga mengungkap keterkaitan tersangka narkotika di Depok yang berinisial JC, yang ditangkap pada 16 Februari 2022 lalu di Depok, Jawa Barat.

“BNN berhasil mengungkap kejahatan narkotika yang dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW senilai Rp15 miliar di Provinsi Bali. Kalau kita lihat dari jumlah Rp15 miliar yang sudah dibuat seakan-akan legitimate, berarti ada berapa kilo metamfetamin atau narkotika ini yang sudah beredar,” ungkap Golose pada Jumat (5/5/2023). 

2. BNN menyita aset MW senilai Rp15 miliar

BNN Sita Aset TPPU Narkotika di Denpasar Senilai Rp15 MiliarKendaraan barang bukti TPPU narkotika di Denpasar disita BNN RI. (IDN Times/Ayu Afria)

Lebih lanjut total aset yang bernilai lebih dari Rp15 miliar tersebut diantaranya berupa:

  1. Sebidang tanah dan 3 bangunan ruko 3 lantai seluas 500 m² di Jalan Glogor Carik No. 108, Desa Pemogan senilai Rp10 miliar
  2. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai seluas 155 m² di Desa Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara senilai Rp3 miliar
  3. Mobil Honda Accord tahun 2020 warna hitam mutiara DK108MN senilai Rp745,5 juta
  4. Mobil Honda CRV 1.5 tahun 2021 warna hitam mutiara DK108NV senilai Rp558 juta
  5. Sepeda motor Kawazaki ZX250R tahun 2021 warna merah DK3939MW senilai Rp223,5 juta
  6. Sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T tahun 2018 warna hitam DK4337AAR senilai Rp20 juta
  7.  Dua unit sepeda Bromton yang keduanya senilai Rp80 juta
  8. Perhiasan emas dengan taksiran harga Rp443,4 juta

Untuk diketahui bahwa bangunan ruko yang disita tersebut, dua diantaranya digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha salon dan penjualan kosmetik. Senangkan satu ruko lainnya sudah disewakan senilai Rp500 juta selama 2 tahun, dan telah dibayar oleh pihak penyewa.

Baca Juga: 10 Lagu Bali Terbaru Mei 2023, Mbok Dek Ulik Lagi Cari Jodoh

3. BNN meng=antongi bukti transfer TTPU narkotika melibatkan MW

BNN Sita Aset TPPU Narkotika di Denpasar Senilai Rp15 MiliarTersangka MW, TPPU narkotika di Denpasar senilai Rp15 miliar. (IDN Times/Ayu Afria)

Dari penelusuran Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui MW telah menerima uang hasil jual beli narkotika selama mendekam di penjara pada 2016 hingga 2022 senilai

  • IGABK telah mentransfer uang Rp9,8 miliar
  • IM telah mentransfer uang Rp948,3 juta.
  • JC telah mentransfer uang Rp2 miliar

Kedua pelaku IM dan JC saat ini ditahan dalam perkara TPPU narkotika. sedangkan untuk tersangka MW kemudian dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya