966 Turis Tiongkok di Bali Ajukan Perpanjangan Izin Darurat

Mereka tetap bertahan sampai wabah virus corona berakhir

Badung, IDN Times - Wabah COVID-19 atau virus corona membawa dampak terhadap para turis Tiongkok di Bali. Ratusan turis Tiongkok telah mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat (Keadaan terpaksa) di Bali, sejak Kamis (6/2) hingga Selasa (11/2) lalu. Kini, jumlah itu terus bertambah.

Data penolakan atau tangkal penumpang yang memiliki riwayat perjalanan ke mainland Tiongkok juga bertambah. Berikut ini ulasan data selengkapnya:

1. Sebanyak 966 turis Tiongkok melakukan perpanjangan izin tinggal darurat di tiga kantor imigrasi

966 Turis Tiongkok di Bali Ajukan Perpanjangan Izin Daruratpixabay.com/jackmac34

Sutrisno mengungkapkan, sejak ditutupnya penerbangan langsung ke Tiongkok hingga saat ini, tercatat 966 turis Tiongkok yang telah mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat.

“Perpanjangan dengan terpaksa di Kanim (Kantor Imigrasi) Ngurah Rai 623 orang, Kanim Denpasar 270 orang, dan Kanim Singaraja 73 orang. Yang tadinya Singaraja nggak ada, jadinya ada. Yang udah memperpanjang keadaan terpaksa 966 orang warga negara Tiongkok. Ya tiap hari nambah terus,” ujar Sutrisno ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Selasa (25/2).

2. Kememkumham Bali akan tetap melayani perpanjangan izin tinggal darurat demi kemanusiaan

966 Turis Tiongkok di Bali Ajukan Perpanjangan Izin DaruratIlustrasi turis dari Tiongkok. Dok.IDN Times/Istimewa

Sutrisno menegaskan, bahwa perpanjangan izin tinggal darurat ini berlaku 30 hari. Lalu bisa diperpanjang lagi dengan melihat situasi yang ada.

“Ya, sepanjang di negara China masih belum kondusif dan mereka belum bisa pulang, maka akan diberikan perpanjangan lagi. Kalau belum, demi kemanusiaan akan kami kasih perpanjangan. Sepanjang aturannya belum dihapus,” kata Sutrisno.

3. Ratusan penumpang ditangkal saat akan masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

966 Turis Tiongkok di Bali Ajukan Perpanjangan Izin DaruratDok.IDN Times/istimewa

Hingga saat ini, lanjut Sutrisno, sebanyak 107 orang calon wisatawan yang ditangkal masuk ke Bali melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka datang naik berbagai maskapai penerbangan. Penangkalan ini berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2019, yang dimulai sejak tanggal 5 Februari 2019 lalu.

Pihaknya menegaskan, mereka yang masuk daftar tangkal ini berasal dari berbagai Negara dengan riwayat perjalanan ke mainland Tiongkok tersebut. Ketika kedatangan suhu terdeteksi normal, namun karena ada riwayat perjalanan ke tempat tersebut, maka mereka masuk daftar tangkal.

Mengingat risiko petugas imigrasi yang langsung kontak dengan para penumpang ini, maka pihaknya mengantisipasi jajarannya untuk mengenakan alat pelindung diri berupa masker.

Baca Juga: [INFO] Laporkan Jika Petugas Lapas Kerobokan Minta Uang Kunjungan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya