Karangasem, IDN Times - Seorang duda asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, INN (56), memerkosa anak kandungnya berinisial LWP (18). Ayahnya beralasan perkosaan itu dilakukan berkali-kali karena tiga bulan menduda. Korban tidak berani melawan karena ayahnya dikenal kasar dan ringan tangan.
Kejadian ini terungkap setelah LWP memberanikan diri untuk mengadu ke kakak-kakaknya. Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, mengatakan pelaku telah diperiksa di Polres Karangasem. Setelah dimintai keterangan dan diperkuat dengan beberapa barang bukti, kepolisian menetapkan INN sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Alit seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Minggu (4/8/2024).
Peristiwa ini membuat korban mengalami trauma berat, dan harus mendapatkan pendampingan psikologis dari Bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Karangasem.
Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
