Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Trauma di Karangasem
Polisi melakukan olah TKP kasus kekerasan seksual ayah kandung terhadap anak. (Dok. IDNTimes/istimewa)

Karangasem, IDN Times - Seorang duda asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, INN (56), memerkosa anak kandungnya berinisial LWP (18). Ayahnya beralasan perkosaan itu dilakukan berkali-kali karena tiga bulan menduda. Korban tidak berani melawan karena ayahnya dikenal kasar dan ringan tangan.

Kejadian ini terungkap setelah LWP memberanikan diri untuk mengadu ke kakak-kakaknya. Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, mengatakan pelaku telah diperiksa di Polres Karangasem. Setelah dimintai keterangan dan diperkuat dengan beberapa barang bukti, kepolisian menetapkan INN sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Alit seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Minggu (4/8/2024).

Peristiwa ini membuat korban mengalami trauma berat, dan harus mendapatkan pendampingan psikologis dari Bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Karangasem.

Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

1. Korban diperkosa dalam kondisi ketakutan

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan, ayahnya lima kali melakukan perkosaan dalam rentang waktu yang berbeda. Perbuatan pertamanya dilakukan pada 13 Juni 2024. Sang ayah memaksa dan memerkosa korban yang ketakutan. Korban takut melawan, karena mengetahui ayah kasar dan kerap ringan tangan kepada saudara-saudaranya.

Ia mengulanginya lagi tanggal 15 dan 19 Juni 2024, kemudian pada 1 dan 9 Juli 2024. Korban tidak tahan dan mengadu kepada kakaknya. Mendengar cerita korban, kakaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kubu, Jumat (2/8/2024).

2. Ayahnya beralasan nafsu setelah sang istri meninggal dunia

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Istri pelaku sekaligus ibu korban meninggal dunia tiga bulan lalu karena kanker serviks. Pelaku beralasan, perkosaan itu dilakukan karena tidak dapat menahan nafsu meski itu anak kandungnya.

"Selama ini pelaku memang tidur bersama korban. Sedangkan empat saudaranya yang lain ada di kamar berbeda dan ada juga yang sudah bekerja di luar Karangasem," kata Alit.

Saat ini, pelaku mendekam di jeruji besi Polres Karangasem. Ia diancam dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara

3. Korban mengalami trauma berat

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban mengalami trauma berat akibat peristiwa ini dan merasa tertekan, karena pelakunya adalah ayah kandung. Saat ini siswa SMK negeri di Karangasem itu dititipkan sementara ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karangasem untuk mendapat pendampingan. Korban telah mendapatkan pendampingan khusus untuk mengembalikan kondisi psikologisnya.

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma berat. Ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan psikologis korban," ujar Alit.

Editorial Team

Related Article