Ayu--nama samaran--cemas ketika 10 orang berpakaian sipil datang mencari suaminya, IWS, di rumah Denpasar pada Minggu, 26 Mei 2024. Mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung. Ayu bertanya-tanya apakah suaminya terlibat kejahatan, namun tidak mendapatkan jawaban. Mereka meminta Ayu tidak banyak bertanya, dan mendesak dirinya agar IWS segera pulang. Sekitar pukul 20.00 Wita, anggota melingkarkan tangan ke leher IWS yang baru datang memasuki rumahnya. Mereka mengaku akan membawanya ke kantor polisi. Namun, IWS berakhir di sebuah rumah daerah Semarapura, Kabupaten Klungkung. Ia disiksa tiga orang selama dua malam di rumah itu, dari tanggal 26-28 Mei 2024, yang membuat telinga kirinya tidak dapat mendengar.
Denpasar, IDN Times – Menurut Ayu, mereka datang tanpa menunjukkan Surat Undangan Klarifikasi atau surat apa pun yang melibatkan suaminya. Minggu malam itu, Ayu shock melihat anggota langsung menyergap suami yang sedang menggendong anak perempuannya berusia 6 tahun. Ayu mengambil anaknya, dan anggota membawa sang suami ke posko berjarak sekitar 10 meter dari rumah. IWS diinterogasi di posko tersebut, yang disaksikan sendiri oleh Ayu dan warga sekitar. Anggota ini menuduh IWS telah melakukan kejahatan, yaitu membantu membawa kabur satu unit mobil Pajero.
IWS selama ini memiliki bisnis jual beli mobil di Kota Denpasar. Ia juga menerima titipan mobil orang lain untuk dijual di tempat bisnisnya. Sebelum peristiwa itu terjadi, IWS berkenalan dan saling bertukar nomor telepon dengan seseorang bernama Mang Togel di pernikahan daerah Kabupaten Karangasem. Beberapa minggu setelah perkenalan, Mang Togel menghubungi IWS untuk meminta bantuan menggadaikan mobil Pajero miliknya. IWS lalu menghubungkan Mang Togel dengan orang yang bisa membantu pegadaian ini, yaitu Dewa Krisna. IWS mengaku tidak ikut terlibat pengambilan mobil, selain hanya sebagai perantara antara kedua belah pihak.
Setelah dari posko, ia dinaikkan ke dalam mobil. IWS mengingat ada empat orang di dalam mobil tersebut, dan dirinya duduk di kursi paling belakang. Ia dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat, Semarapura, Kabupaten Klungkung, pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Selama di dalam rumah tersebut, pakaian IWS dilucuti, dan kedua matanya ditutup menggunakan lakban bening. Ia menerima pukulan berkali-kali di area wajahnya. Pemukulan ini membuat telinga sebelah kirinya tidak bisa mendengar sampai sekarang. IWS kembali dituduh terlibat membawa kabur Pajero, dan diminta untuk menyebutkan lokasi mobil itu berada.
"Saya nyentuh mobil itu saja, tidak (Saya tidak menyentuh mobil itu). Apalagi mau bawa," kata IWS di Kantor LBH Bali, Jalan Plawa Nomor 57, Kelurahan Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (5/7/2024) siang.
Tiga jam setelah dipukul atau sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, IWS kembali dibawa ke rumahnya di Denpasar. Karena IWS tidak mau mengakui lokasi Pajero, anggota menyita tiga unit mobil di rumahnya. Setelah dari rumah itu, ia dibawa lagi ke rumah di Jalan Sandat. Sekitar pukul 10.00 Wita pagi, anggota kembali mengajak IWS dan menyita dua unit mobil lainnya di bengkel. Kelima unit mobil tersebut disita tanpa menunjukkan surat penyitaan.
IWS baru dilepaskan pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Pada 29 Mei 2024, IWS melaporkan peristiwa ini ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, dan terdaftar sebagai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/403/V/SPKT/Polda Bali. Petugas menerapkan penganiayaan ringan atau Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam peristiwa ini, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan. Beberapa bulan setelah peristiwa, IWS meminta bantuan ke YLBHI-LBH Bali.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, Rezky Pratiwi, dalam perkembangannya, penyelidik melanjutkan laporan ini menggunakan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan akibat yang dialami oleh IWS.
“Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh Personel Polres Klungkung. Di sisi lain hingga kini, beberapa personel Polres Klungkung terus melakukan intimidasi, teror dan sempat meminta korban untuk menandatangani kesepakatan damai dengan para polisi selaku pelaku,” jelas Tiwi, sapaannya, di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7/2024).
