Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Muda dan Denyut Dialektika KUHAP di Sudut Gang Kota Denpasar

diskusi hukum.jpg
Dari kiri ke kanan, Maria Melania sebagai moderator diskusi; Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Wayan Suka Wirawan; Asisten Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Komang Indira Amanda Ariani. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Kesasar, itulah satu kata yang IDN Times alami sebelum tiba di lokasi diskusi publik. Topik diskusinya masih hangat, yaitu Menata Ulang KUHAP: Menuju Keadilan Substantif atau Sekadar Reformasi Prosedural? Lokasi diskusi publik itu berada di Margasiswa PMKRI Cabang Denpasar masuk ke area Jalan Thamrin, Pemecutan. Sekilas informasi, PMKRI adalah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.

Tiba di lorong dengan ruko-ruko tanpa cahaya lampu, lewat seorang laki-laki memarkirkan motornya jauh dari gang. Laki-laki itu sekaligus membenarkan bahwa lokasi diskusi ada di dalam gang. Jam di gawai menunjukkan pukul 19.36 Wita, terlambat dua menit dari waktu mulainya diskusi. Memasuki ruang diskusi, sudah ada beberapa peserta duduk di kursi plastik berwarna merah. Seorang perempuan menyalami IDN Times dengan ramah, disusul laki-laki lainnya yang kemungkinan besar anggota PMKRI Cabang Denpasar.

Panitia dan pengurus lantas membuka diskusi. Memang topik yang diusung oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (KUHAP) sedang hangat karena baru disahkan pada 18 November 2025 lalu. Berbagai elemen warga mengecam sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Meskipun Ibu Kota di Jakarta memantik diskusi KUHAP dengan giat, tapi geliat di Bali belum banyak terlihat. Bagi IDN Times, diskusi ini jadi pintu baru menciptakan ruang-ruang diskusi progresif.

KUHAP baru menuai berbagai perdebatan, akademisi menyarankan gugat ke MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Ada dua pembicara dalam diskusi itu. Asisten Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Komang Indira Amanda Ariani: dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Wayan Suka Wirawan. Sebagai akademisi, Wirawan banyak memaparkan pandangan-pandangan filsuf hukum. Intinya, keberatan atas KUHAP yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Boleh aja barangkali itu (KUHAP) ajukan ke MK. Ajukan ke MK atas dasar KUHAP tidak mengatur tanggung jawab personal penegak hukum,” jawab Wirawan terhadap pertanyaan IDN Times, Sabtu (22/11/2025) malam.

Pukul 22.00 Wita, Wirawan masih betah berbicara. Ia yakin, gugatan ke MK dengan topik itu akan jadi pembahasan menarik. Menurutnya, penegak hukum banyak yang masih bersembunyi dengan hukum publik. “Bayangkan tanggung jawab jawab

personal atas dasar hukum publik, mereka kemudian ketika melakukan suatu tindakan tertentu yang melanggar hukum, mereka gampang sekali bersembunyi,” kata Wirawan.

Warga tidak membicarakan hukum, ketika belum terlibat masalah hukum

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Sementara itu, Indira mengatakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, menganggap bahwa warga negara memahami hukum. Padahal, Indira mengamati tidak semua warga negara mendapatkan akses pemahaman hukum yang komprehensif.

“Padahal balik lagi tidak semua orang punya kesempatan bahkan untuk sekolah pun gitu. Untuk mengerti kata-kata dalam undang-undang sangat rumit ya gitu. Bahkan masih ada sekelompok yang membaca pun tidak bisa,” ujar Indira.

Selama berkuliah hukum dan menjadi asisten pengacara, Indira melihat bahwa warga baru akan mengerti hukum ketika terlibat masalah hukum. Ironinya, ketika mulai memahami ada beberapa regulasi bermasalah, penyesalan tiba setelah terlibat dalam masalah hukum.

“Padahal rasa kecewa itu seharusnya muncul ketika rancangan undang-undang itu ada. Tapi balik lagi, masyarakat akan berhadapan dengan hukum ketika dia bermasalah dengan hukum. Rasa kecewanya akan diakhir, penyesalannya akan diakhir,” tutur Indira menggebu.

Menghidupkan ruang-ruang diskusi hukum dalam kelompok

diskusi hukum 1.jpg
Diskusi publik bertajuk Menata Ulang KUHAP: Menuju Keadilan Substantif atau Sekadar Reformasi Prosedural? (IDN Times/Yuko Utami)

Indira mengungkapkan rasa senangnya terhadap diskusi semalam. Baginya, ruang diskusi hukum dapat dilakukan dalam setiap kelompok warga.

"Saya sangat senang sekali ketika wadah-wadah ini dibuka. Setidaknya kita belajar hukum bukan ketika kita ditangkap lagi, bukan ketika kita ditangkap teman-teman tapi kita sudah aware dari sekarang,” tuturnya.

Menumbuhkan ruang-ruang diskusi hukum di Bali, kata Indira butuh pembiasaan. Ia mengamati adanya perbedaan siklus pergerakan di Bali. Indira mengungkapkan, cara agar topik hukum dapat membumi adalah dengan melestarikan budaya diskusi.

“Mau gak mau kita harus ngomongin hukum, walaupun hukum itu sangat memuakkan. Tapi kita semua bisa jadi subjek hukum,” tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Desa Diminta Ikut Jeli Cegah Investasi Merusak Lingkungan di Klungkung

23 Nov 2025, 18:54 WIBNews