Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubernur Bali Sebut OSS Biang Masalah, Tak Ada Verifikasi Daerah

pantai kelingking.jpg
Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan posisi dan titik bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Setelah membaca Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung terhadap bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Koster menjawab sejumlah pertanyaan awak media. Laki-laki asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini menegaskan agar investor segera membongkar bangunan lift kaca itu.

“Kalau sudah pembongkaran, gak sampai ke situ (sanksi pidana) dan pemulihan fungsi ruang,” kata Koster di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, pada Minggu (23/11/2025).

Koster juga mengapresiasi kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali atas kajian hukum untuk menjatuhkan pelanggaran dan sanksi terhadap proyek lift kaca itu. Ia menegaskan Pansus TRAP akan terus bekerja memantau bangunan yang diduga melanggar tata ruang Bali.

“Oh, jalan terus, untuk memantau sekaligus pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di seluruh wilayah Bali. Karena tahun ini kita mulai bersih-bersih,” jelas Koster. 

Ia juga menyebut adanya sistem Online Single Submission (OSS) jadi biang masalah atas maraknya proyek yang melanggar tata ruang. Kenapa demikian? Baca selengkapnya di bawah ini.

OSS jadi biang masalah, tidak verifikasi dari daerah

ilustrasi peraturan (pexels.com/ Joshua Miranda)
ilustrasi peraturan (pexels.com/ Joshua Miranda)

Proyek banguna lift kaca pada tebing Pantai Kelingking, kata Koster tidak memiliki izin, khususnya pada skala kewenangan Dinas Kelautan Provinsi Bali dan Pemprov Bali.

“Dinas Kelautan sama Pemprov Bali gak ada keluar izin rekomendasi. Izin gak ada. Jadi sebenarnya bodong, tanpa izin ini,” katanya.

Saat ditanya penyebab lalainya pengawasan proyek-proyek raksasa di Bali, Koster menyebut OSS sebagai biang masalah. Menurutnya, verifikasi dari daerah tidak ada dalam OSS.

“Begitu keluar OSS terus tidak ada verifikasi daerah, jadinya begini,” ungkap Koster.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah tidak sepenuhnya mengalami impunitas. Sejumlah perizinan, misalnya izin lokasi, tetap menjadi kewenangan daerah. Sementara itu, Pasal 18 dan 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Pusat maupun daerah punya kewenangan menerbitkan izin usaha.

Bangunan lift kaca dalih untuk akses wisatawan, justru membahayakan tata ruang di Bali

Proyek pembangunan lift di Pantai Kelingking. (Dok. IDN Times/istimewa)
Proyek pembangunan lift di Pantai Kelingking. (Dok. IDN Times/istimewa)

Koster menanggapi adanya kabar bahwa bangunan lift kaca akan memudahkan akses wisatawan di Pantai Kelingking. Namun, bagi Koster hal itu hanya dalih semata.

“Kalau nanti digituin semua, dibuat pragmatis, semua-semuanya serba mudah. Nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuat lift. Mendaki Gunung Batur dibuat lift,” sindirnya.

Pihaknya mengaku akan fokus menjaga Nusa Penida dalam jangka panjang. Ia khawatir jika semua objek wisata ditambahkan lift akan menghilangkan wujud asli lanskap panorama alam Bali.

“Bentuk-bentuk lainnya objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali? Keunikannya Bali, hilang jadinya dia. Yang begini-begini gak boleh dibiarkan,” jelas Koster.

Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan pihaknya mengikuti seluruh arahan dari Pemprov Bali.

“Kita mengikuti apa yang dibacakan tadi. Jadi saya tidak ada komen apa pun karena ini saya serahkan semua pada kewenangan Pak Gubernur Bali,” ujar Satria.

Alasan Satria enggan memberikan komentar lebih jauh karena wilayah terbangunnya lift kaca adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali. Saat ditanya langkah selanjutnya, Satria berkata akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder. Ia juga menegaskan bahwa bangunan loket tidak dipermasalahkan dan tidak melanggar ketentuan tata ruang.

Koster berkata, investor nakal akan ditindak tegas

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Koster mengaku Pemprov Bali tetap terbuka terhadap masuknya investasi. Namun, investor yang masuk harus mengikuti kearifan lokal di Bali.

“Ikuti tata ruang, ikuti kearifan lokal Bali, kita akan fasilitasi. Tapi bagi yang nakal, kita akan tindak tegas,” tutur Koster.

Saat ditanya sidak terhadap bangunan lainnya yang diduga langgar tata ruang, Koster menjawab pengecekan itu nanti dahulu. Termasuk mendalami dokumen perizinan lift kaca di Pantai Kelingking yang diduga keluar tahun 2023.

“Oh, nanti tentu saya akan bahas secara internal dengan Pak Bupati Klungkung,” imbuhnya.

Bagi Koster, investor yang berinvestasi di Bali harus menghormati budaya Bali. Penghormatan itu akan mendapat dukungan dari pemerintah.

"Ini aja dulu, nanti lain lagi ya. Jangan semuanya sekarang. Satu satu. Ikuti aturan dan menghormati budaya Bali, kita akan support, kita akan buka dan kita akan fasilitasi. Tapi bagi yang nakal tidak ada ampun. Siapa pun gak ada baking-bakingan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Gubernur Bali Sebut OSS Biang Masalah, Tak Ada Verifikasi Daerah

23 Nov 2025, 14:58 WIBNews