Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang Palsu
Bilangnya sih iseng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Warga Kabupaten Tabanan, Putu Bagus GP (38), membayar jasa pijat menggunakan uang palsu. Perbuatannya ni membuat dia diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan dan terancam 10 sampai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Patung Ikonik Bung Karno di Tabanan Akan Dipindah
Baca Juga: Dilema Peternak Ayam di Tabanan, Harga Pakan Naik Lagi!
1. Berawal dari laporan jasa pijat yang menerima pembayaran uang palsu
Perbuatan yang dilakukan Putu Bagus GP diketahui, setelah ada laporan seorang jasa pijat yang membuka praktik di Kecamatan Kediri. Jasa pijat berinisial SN tersebut menerima pelanggan yang mengaku bernama Gus Yoga, pada 22 Juli 2022. Setelah mendapatkan layanan pijat, pelanggan ini kemudian memberikan SN lima lembar uang Rp50.000.
Namun tidak lama, SN menyadari bahwa ia dibayar menggunakan yang palsu. Laporan perbuatan pelaku sampai juga di Satreskrim Polres Tabanan, dua hari setelah transaksi uang palsu tersebut.
"Dilaporkannya dua hari setelah dibayar dengan yang palsu," ujar Kasatresrim Polres Tabanan, Aji Sekar Yoga, Jumat (2/9/2022).