Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang Palsu

Bilangnya sih iseng

Tabanan, IDN Times - Warga Kabupaten Tabanan, Putu Bagus GP (38), membayar jasa pijat menggunakan uang palsu. Perbuatannya ni membuat dia diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan dan terancam 10 sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Patung Ikonik Bung Karno di Tabanan Akan Dipindah

1. Berawal dari laporan jasa pijat yang menerima pembayaran uang palsu

Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang PalsuRilis kasus uang palsu di Polres Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Perbuatan yang dilakukan Putu Bagus GP diketahui, setelah ada laporan seorang jasa pijat yang membuka praktik di Kecamatan Kediri. Jasa pijat berinisial SN tersebut menerima pelanggan yang mengaku bernama Gus Yoga, pada 22 Juli 2022. Setelah mendapatkan layanan pijat, pelanggan ini kemudian memberikan SN lima lembar uang Rp50.000.

Namun tidak lama, SN menyadari bahwa ia dibayar menggunakan yang palsu. Laporan perbuatan pelaku sampai juga di Satreskrim Polres Tabanan, dua hari setelah transaksi uang palsu tersebut.

"Dilaporkannya dua hari setelah dibayar dengan yang palsu," ujar Kasatresrim Polres Tabanan, Aji Sekar Yoga, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Dilema Peternak Ayam di Tabanan, Harga Pakan Naik Lagi!

2. Pelaku berprofesi sebagai dokter

Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang PalsuBarang bukti yang palsu (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Dari proses pemeriksaan, pihak Satreskrim Polres Tabanan menemukan fakta bahw pelaku yang mengaku bernama Gus Yoga tersebut adalah  Putu Bagus GP yang tinggal kos di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku berprofesi sebagai dokter di puskesmas daerah Tabanan.

"Dia memalsukan uang dengan cara mengeprint. Ia melaksanakan aksinya di tempat ia bekerja. Informasi awal belajar memalsukan uang dengan cara otodidak," ungkap Yoga.

Tersangka mengaku baru pertama kali memalsukan uang rupiah dan membelanjakan uang palsu ini.

"Dari pengakuan pelaku, dia hanya iseng. Ini adalah yang pertama kali dilakukan pelaku," lanjutnya.

3. Pelaku mengaku blank saat melakukan aksinya

Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang PalsuPerbandingan uang palsu (kiri) dengan uang asli (kanan) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Uang palsu yang di-print bernomor seri sama, yaitu CAJ929479 emisi tahun 2016. Uang tersebut sudah dibawa ke laboratorium forensik dan BI untuk diperiksa. Hasil lab forensik menyebutkan uang itu palsu.

"Dari BI, uang ini tidak memenuhi ciri-ciri yang asli," kata Yoga.

Ketika ditanya kenapa ia memalsukan uang rupiah dan membelanjakannya, Putu Bagus GP lebih banyak diam sambil menutup wajahnya. Ia mengaku berbuat hal itu karena iseng.

"Saya tidak produksi, cuma fotocopy. Iseng saja. Tidak tahu kenapa iseng. Blank, lupa saya. Kalau saya niat, ratusan juta saya cetak. Saya cetak cuma lima lembar," terangnya.

Dari pantauan IDN Times, uang yang dipalsukan itu memiliki potongan yang tidak rapi. Sekilas memang terlihat mirip. Namun kalau diperhatikan lebih detail, warna uang palsu lebih muda dari aslinya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu), dengan hukuman 10 tahun untuk Ayat 1 dan 15 tahun untuk Ayat 3.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya