Warga Suriah ber-KTP Denpasar Diamankan Imigrasi Bali
Status hukum penahanannya belum jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Belum lama ini seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), tersandung masalah dugaan melanggar aturan keimigrasian. Ia kini telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Kamis (15/2/2023) lalu.
Awalnya, Mohamad Zghaib datang kedua kalinya ke Bali pada 29 Desember 2022. Ia diduga memalsukan identitas untuk memperoleh e-KTP dengan alamat Kota Denpasar, Provinsi Bali. Namun kartu tanda penduduk (KTP) yang dikantonginya tersebut dinyatakan valid oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.
Baca Juga: Ini Alasan Rental Kendaraan di Klungkung Palsukan Pelat
Baca Juga: Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu Lintas
1. Belum ada kejelasan hukum Mohamad Zghaib, namun sudah ditahan di rudenim sejak pertengahan Februari 2023 lalu
Kuasa Hukum Mohamad Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, mengatakan kondisi kliennya kini dalam keadaan sakit, yaitu mengalami berak darah. Mohamad Zghaib juga mengaku dirinya tidak diberikan makan pagi.
"Klien saya kondisinya tambah menurun baik fisiknya, psikologisnya juga," jelas Dharma saat ditemui, pada Rabu (8/3/2023).
Dharma menilai, penangkapan dan penahanan Mohamad Zghaib tidak berdasar hukum, sehingga meminta kliennya agar segera dibebaskan. Hingga saat ini status hukumnya juga belum jelas, apakah sebagai tersangka atau saksi. Terlebih surat penangkapan hingga penahanan belum ia terima sebagai kuasa hukumnya. Surat tembusan ke pihak-pihak terkait yang dikirim sejak 1 Maret 2023 juga tidak kunjung ada jawaban.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan hukumnya. Sama sekali. Kami minta kepastian hukum. Kliennya saya ini korban karena ketidaktahuan sistem di Indonesia," ungkapnya.