Ini Alasan Rental Kendaraan di Klungkung Palsukan Pelat

Ada 8 kendaraan yang menggunakan pelat palsu di Klungkung

IDN Times, Klungkung - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat tengah diresahkan oleh banyaknya sepeda motor di Bali yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas) Kepolisian Resor (Polres) Klungkung melakukan penindakan terhadap kendaraan di Pulau Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan 8 kendaraan sepeda motor dengan pelat palsu atau TNKB tidak sesuai ketentuan. Para pemilik kendaraan berdalih memalsukan pelat untuk memudahkan mereka mengingat kendaraan selama disewakan ke wisatawan.

Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan

Baca Juga: Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu Lintas

1. Sat Lantas Polres Klungkung mengamankan delapan sepeda motor pakai pelat nama dan nomor handphone

Ini Alasan Rental Kendaraan di Klungkung Palsukan PelatPolres Klungkung amankan 8 kendaraan dengan TNKB Palsu (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

Penindakan ini dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Klungkung untuk menyikapi banyaknya informasi kendaraan pelat palsu yang dikendarai oleh wisatawan. Jajaran kepolisian langsung menuju ke Pulau Lembongan yang selama ini menjadi daerah tujuan wisata di Kabupaten Klungkung.

“Benar, kami menemukan kendaraan sepeda motor yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (6/3/2023) lalu.

Total ada delapan kendaraan sepeda motor yang ketika itu diamankan kepolisian, karena menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan. Kendaraan tersebut menggunakan pelat berupa nama dan nomor handphone. Kendaraan itu langsung diangkut ke Kantor Polsubsektor Nusa Lembongan. 

“Kami sempat amankan kendaraan tersebut untuk kami dalami. Pengendaranya kami tilang dan kami panggil pemilik karena kendaraan itu merupakan sepeda motor sewaan,” jelas Sadiarta.

2. Dari delapan kendaraan yang diamankan, lima unit di antaranya dikendarai oleh WNA

Ini Alasan Rental Kendaraan di Klungkung Palsukan PelatKapolres Klungkung I Nengah Sadiarta dan Kasat Lantas, Iptu Bachtiar Arifin. (IDN Times/Wayan Antara)

Dari delapan kendaraan yang diamankan, lima unit di antaranya dikendarai oleh WNA (warga negara asing). Namun hanya ada dua WNA yang memiliki SIM (surat izin mengemudi) Internasional. Selain mengamankan sepeda motor, mereka juga ditilang.

Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 jo Pasal 68 Ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

“Sesuai pasalnya, yang dikenakan sanksi ini sementara pengendaranya. Sementara yang menyewakan itu kami edukasi agar tidak memakai TNKB palsu pada kendaraan yang disewakannya,” kata Sadiarta.

Pihaknya sudah memanggil para pemilik kendaraan untuk mengecek kelengkapan. Sadiarta khawatir kendaraan itu merupakan sepeda motor bodong atau hasil curian.

“Hal ini kami lakukan juga untuk mencegah masuknya sepeda motor bodong atau hasil curian ke wilayah Klungkung, khususnya Nusa Lembongan,” ungkap Sadiarta.

3. Berdalih agar sepeda motor mudah diingat

Ini Alasan Rental Kendaraan di Klungkung Palsukan PelatKapolres Klungkung I Nengah Sadiarta dan Kasat Lantas, Iptu Bachtiar Arifin. (IDN Times/Wayan Antara)

Sadiarta mengutarakan, seluruh pemilik kendaraan dipanggil ke Polsubsektor Nusa Lembongan, dan mereka diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya termasuk BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Para pemilik merupakan warga lokal Nusa Lembongan yang menyewakan kendaraannya untuk wisatawan.

Sementara jajaran kepolisian belum menemukan indikasi adanya WNA yang membuka bisnis rental kendaraan di wilayah Kabupaten Klungkung.

“Pemilik kendaraan itu merupakan warga lokal, yang menyewakan kendaraannya ke wisatawan. Mereka mampu menunjukan STNK dan BPKB, yang berarti kendaraan itu tidak bodong. Hanya saja TNKB tidak sesuai ketentuan,” terang Sadiarta.

Namun setelah dimintai keterangan, mereka berdalih memalsukan pelat kendaraan agar lebih mudah mengingat kendaraannya selama disewakan ke wisatawan.

“Mereka berdalih memalsukan pelat agar kendaraannya mudah diingat. Jadi pakai nama dan nomor handphone. Kami sudah edukasi agar tetap menggunakan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya