Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jambret Spesialis Wisatawan Asing Dibekuk di Karangasem

IMG-20260106-WA0031(1).jpg
Penangkapan jambret menyasar wisatawan di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Korban melaporkan kehilangan iPhone 16 Pro Max senilai Rp21 juta dan polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.
  • Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Kapolres Karangasem mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak menaruh hp di holder motor secara mencolok.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times- Dua pelaku penjambretan yang kerap beraksi lintas kabupaten dan menyasar wisatawan asing diringkus Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem. Kedua pelaku, INB alias B (26) dan IWG alias B (29), ditangkap di dua tempat berbeda.

Pengungkapan jambret yang kerap menyasar wisatawan asing itu bermula ketika korban IF mengendarai sepeda motor, Oktober 2025 di jalur Karangasem–Denpasar, tepatnya wilayah Desa Antiga. Tiba-tiba, wisatawan asal Uzbekistan itu dipepet dan ditabrak dari sisi kiri oleh dua pria.

Benturan keras membuat korban terjatuh ke aspal. Saat korban tak berdaya, pelaku langsung merampas iPhone 16 Pro Max milik korban yang terpasang di holder spion motor. Kedua pelaku lalu kabur ke arah Denpasar.

1. Korban merugi Rp21 juta dan melapor ke polisi

ilustrasi jambret, begal, perampok (freepik)
ilustrasi jambret, begal, perampok (freepik)

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban, Satuan Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku. Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Reskrim Polres Karangasem dan Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

Melalui pengintaian dan pengembangan kasus, pelaku pertama berinisial INB ditangkap di wilayah Denpasar. Dari pengembangan hasil pemeriksaan INB, polisi kemudian menangkap pelaku kedua berinisial IWG di Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu.

“Target mereka mayoritas wisatawan asing. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut citra pariwisata dan rasa aman pengunjung,” tegas Joseph Edward Purba, Rabu (7/1/2026).

Kedua pelaku juga diduga penjahat spesialis kejahatan jalanan yang tidak hanya beraksi di satu wilayah. Mereka kerap berpindah-pindah lokasi dan telah melakukan aksi serupa di Karangasem, Klungkung, Denpasar, hingga Gianyar.

2. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru yang digunakan saat beraksi, serta satu unit iPhone 16 Pro Max milik korban IF.

Saat ini, INB dan IWG telah ditahan di Polres Karangasem dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

3. Kapolres mengingatkan warga tidak pasang handphone di holder motor secara mencolok

Kapolres Karangasem, AKBP Josep Edward Purba. (Dok.Humas Polres Karangasem)
Kapolres Karangasem, AKBP Josep Edward Purba. (Dok.Humas Polres Karangasem)

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati saat berkendara. Serta tidak menaruh hp di holder motor secara mencolok, agar tidak menjadi sasaran aksi kejahatan.

“Kami mengingatkan agar tidak menempatkan handphone di holder motor secara mencolok. Utamakan keselamatan dan kewaspadaan selama di perjalanan,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Bali

See More

Pelayanan Pelabuhan Gilimanuk Buka-Tutup Karena Cuaca Buruk

08 Jan 2026, 17:51 WIBNews