Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu Lintas

Polresta Denpasar mulai mencari pelanggaran pelat kendaraan

Denpasar, IDN Times - Permasalahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan yang marak digunakan di Bali kini menjadi fokus kepolisian lalu lintas. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebutkan kondisi ini menjadi fokus Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Untuk itu pihaknya menggelar penertiban lalu lintas secara manual di wilayah Kuta, dan Kuta Selatan belum lama ini. Apa saja temuan dalam penertiban tersebut?

Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan

1. Warga lokal mendominasi surat tilang, ada juga WNA

Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu LintasPenertiban pelanggar lalu lintas di Jalan Pantai Kuta pada Minggu (5/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kombes Yugo mengatakan, selama dua pekan Polresta Denpasar dan jajarannya telah mengeluarkan 280 tilang dengan rincian 20 surat tilang untuk Warga Negara Asing (WNA), dan 260 tilang kepada Warga Negara Indonesia (WNI) baik lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak ter-capture ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan, dan kelengkapan kendaraan lainnya,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).

2. Polresta Denpasar mengamankan ratusan STNK, dan SIM pelanggar

Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu LintasKapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas meninjau barang bukti pelanggaran lalu lintas. (Dok.IDN Times /Polresta Denpasar)

Lalu temuan pelanggaran apa saja selama waktu tersebut? Pengendara WNA lebih dominan melakukan pelanggaran tanpa helm yang tercatat sebanyak 11 orang. Kemudian tanpa TNKB 4 orang, melanggar rambu lalu lintas 2 orang, dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) 3 orang.

Sedangkan pelanggaran tilang WNI didominasi oleh pelanggaran tanpa helm 124 orang, tanpa TNKB 40 orang, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74 orang, tanpa SIM 8 orang, dan melanggar rambu lalu lintas 14 orang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan unit tilang yaitu 38 roda dua, 48 SIM, dan 194 lembar STNK 194,” jelas Kombes Yugo.

3. Kegiatan ini sesuai arahan Kapolda Bali

Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu LintasPenertiban pelanggar lalu lintas di Jalan Pantai Kuta pada Minggu (5/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023. Yakni terkait langkah-langkah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas dengan meningkatkan tindakan preventif dan preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetapi mematuhi peraturan berlalu lintas demi kepentingan pengendara itu sendiri. Termasuk TNKB yang merupakan basic dari penerapan ETLE agar terekeam oleh tilang ETLE.

“Kegiatan ini kami lakukan serentak secara kontinyu baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya