Sidang Oknum Sulinggih Digelar Tertutup, PN Denpasar: Kasus Pertama
Sidang perdana ini akan dilakukan secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), akan digelar pada Kamis (1/4/2021) pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut keterangan Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa, sidang akan dilakukan secara tertutup mengingat perkara merupakan dugaan tindak pidana kesusilaan.
“Sidang ini adalah dugaan tindak pidana kesusilaan. Tentu sidangnya yang pertama secara tertutup ya,” ungkap Gede Astawa saat ditemui di Renon, Denpasar, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan
Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan
1. Sidang perdana akan dilaksanakan secara online
Menurut Gede Astawa, berdasarkan informasi dari Ketua Majelis, karena sidang dilimpahkan dan terdakwa ditahan, maka sidang dilaksanakan secara online. Apakah pelaksanaan ke depannya sidang akan dilakukan secara offline, menurutnya hal itu akan disesuaikan kembali dengan perkembangan dari persidangan.
“Tapi yang jelas besok pengadilan koordinasi dengan kejaksaan, tetap akan melaksanakan persidangan besok. Selanjutnya, apakah persidangan itu terus online atau tidak, melihat ada perkembangan,” jelasnya.
Baca Juga: Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya Menarik
Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih
Baca Juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan Ditahan