Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan Ditahan

Kuasa Hukum: Sampai sekarang beliau masih sebagai sulinggih

Denpasar, IDN Times – Kasus dugaan pencabulan oleh oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah memasuki tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sekitar pukul 10.20 Wita, pada Rabu (24/3/2021).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Wayan M datang didampingi istri dan tim kuasa hukum. Ia masih mengenakan atribut kesulinggihannya, yaitu rambut yang dikuncung hingga membawa tongkat. Ia berjalan memasuki Kantor Kejari hingga akhirnya keluar dan masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan menuju rutan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Baca Juga: [SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila Bermasalah

1. JPU memakai tiga pasal untuk mendakwa tersangka

Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan DitahanIDN Times/Ayu Afria

Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan dengan locus delicti di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar yang terjadi pada 4 Juli 2020 lalu sekitar pukul 01.00 Wita.

“Sudah tahap dua. Adapun pasal yang kemudian didakwakan nantinya oleh JPU itu adalah Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa untuk perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana tujuh tahun dan/atau perbuatan yang melanggar kesusilaan Pasal 281 KUHP,” jelas Luga.

Baca Juga: [BREAKING] Makna Rerajahan di Masker Oknum Sulinggih Bali, Mantra Ya?

2. Wayan M ditahan di rutan Polda Bali sampai 20 hari ke depan

Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan DitahanIDN Times/Ayu Afria

Luga melanjutkan, kondisi Wayan M pada saat serah terima dalam keadaan sehat. Hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif.

“Pada saat ini, pada saat pelimpahan kewenangan Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Denpasar menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap IWM. Di mana akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di rutan Polda Bali.”

Dasar penahanan Wayan M adalah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun. Kedua adalah ia memenuhi syarat subjektif, yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya Menarik

3. Status di berkas perkaranya sebagai sulinggih

Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan DitahanIDN Times/Ni Ketut Sudiani

Luga melanjutkan, kasus pencabulan itu memang terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar. Namun karena sebagian besar saksi berdomisili di Kota Denpasar, maka untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya, persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Nanti tetap seperti biasanya akan dengan online (Sidangnya). Kecuali nanti ada hal-hal yang membutuhkan secara online ya,” katanya.

Ada lima jenis barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara Wayan M di antaranya kain kamen, celana boxer, handphone, dokumen surat, surat pernyataan dari seorang pria berinisial I Gede NA.

“Pekerjaan sulinggih. Kira-kira itu di BAP-nya,” ungkap Luga.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?

4. Wayan M memakai baju tahanan dan tangannya diborgol

Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan DitahanIDN Times/Ayu Afria

Sekitar pukul 11.24 Wita, Wayan M keluar dari Kantor Kejari Denpasar mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kondisi kedua tangannya diborgol dan tidak lagi memegang tongkat atribut kesulinggihannya. Ia menuju ke dalam bus tahanan Kejari Denpasar. Sedangkan sang istri keluar sambil menggendong anak kecil menuju mobil warna putih.

Baca Juga: PHDI Bali Buka Suara Soal Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Seksual

5. Kuasa Hukum: Sampai sekarang beliau masih sebagai sulinggih

Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan DitahanIDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu tim Kuasa Hukum Wayan M, I Made Adi Seraya, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien. Sejauh ini Wayan M tidak mengakui telah melakukan pencabulan. Sehingga tim Kuasa Hukum berkomitmen membuktikannya di pengadilan karena tidak ada saksi yang melihat. Hanya suami korban.

“Kami dari Kuasa Hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan. Namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan di Kejaksaan,” terangnya.

Pengajuan penangguhan tersebut dilakukan, mengingat Wayan M masih menjalankan tugas sebagai seorang sulinggih dan mempunyai anak-anak balita paling kecil umur delapan bulan. Adi juga mengungkapkan kliennya shock jika hari ini ditahan.

"Menurut kami, beliau adalah orang suci seharusnya peristiwa ini kalaupun ditetapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan. Untuk masalah pembuktian kan kita buktikan di pengadilan bersalah atau tidaknya itu. Sampai sekarang beliau ini masih sebagai sulinggih." 

6. IDN Times membuat survei atas kasus ini kepada responden di Provinsi Bali

Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan DitahanIDN Times/Sukma Shakti

Pada 16 Februari 2021 lalu, IDN Times membuat Survei Kasus Sulinggih di Bali Jadi Tersangka Pelecehan Seksual untuk mengetahui pandangan masyarakat Bali khususnya, terhadap kasus ini.

Hasilnya, sebanyak 76 responden yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali hingga beberapa daerah lainnya mengikuti survei tersebut. Beberapa daerah lain itu di antaranya Kabupaten Garut, Jakarta, Depok, Kota Surabaya, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bandung, dan Ambon.

Responden yang menjawab tidak percaya bahwa sulinggih tidak dapat dipidana sebesar 94,8 persen. Sedangkan yang percaya bahwa sulinggih tidak dapat dipidana sebanyak 3,9 persen. Sisanya, sebesar 1,3 persen menjawab tidak tahu.

Pada survei ini disebutkan bahwa Wayan M ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan oleh Polda Bali (Sebelum berkas perkara dinyatakan P-21), karena alasan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun sebanyak 83,1 persen responden menyatakan bahwa Wayan M harus ditahan dan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara yang menjawab tidak tahu sebesar 2,6 persen. Ada pula responden yang menjawab dengan pendapat lain, seperti:

  • Mungkin harus ada diskusi terlebih dahulu karena mengingat beliau merupakan orang penting
  • Pastinya ada sanksi sosial yang jauh lebih berat diterima terutama dalam organisasi sulinggih tersebut
  • Tetap dipantau karena sering kali akan terjadi kasus pelecehan lagi di kemudian hari
  • Biarkan saja
  • Kasusnya sudah diproses dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi ketakutan kita apabila tidak ditahan, siapa yang bisa jamin tidak akan melakukan lagi kepada orang lain. Dampaknya akan ada korban-korban baru muncul
  • Dapat diberikan sanksi adat
  • Seharusnya ditahan. Walaupun ada asas praduga tak bersalah; yang nantinya bisa dibuktikan di pengadilan, tersangka yang ada di luar tahanan dan masih berpraktek keagamaan berpotensi menambah korban yang baru
  • Wajib lapor, tapi kesulinggihannya mendapat hukum sosial
  • Beliau punya tugas yang suci, dan sudah dinanti ratusan penyungsungnya. Tahanan bukan tempat orang suci
  • Terkadang hal-hal seperti ini yang membuat saya pesimis terhadap hukum
  • Perlakuan yang berbeda-beda dilakukan kepada tersangka. Bisa dibandingkan pada kasus Ahok atau JRX.

Baca Juga: Beratnya Jadi Sulinggih di Bali, Banyak Pantangan dan Jauhi Duniawi

https://www.youtube.com/embed/z-30InZTGM8

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya