Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38) yang diduga melakukan pencabulan, pertama kali muncul ke publik pada saat pelimpahan perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021). Saat itu, I Wayan M tetap mengenakan atribut kesulinggihan, didampingi oleh istri dan penasihat hukumnya. Pada hari itu juga, I Wayan M diborgol dan ditahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak tim IDN Times menerbitkan liputan khusus (Lipsus) pada 11 Februari 2021, berjudul [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan. Setelah pemberitaan ini sampai ke masyarakat, publik sempat bertanya-tanya bagaimana rupa oknum sulinggih yang dimaksud? Bagi krama (orang) Bali, sulinggih merupakan sosok yang dimuliakan dan dianggap sebagai orang suci.
Berikut kumpulan foto saat detik-detik menjelang oknum sulinggih tersangka pelecehan tersebut diborgol dan ditahan, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan Ditahan
1. I Wayan M tiba di Kejari Denpasar menggunakan mobil Terios putih bersama istri dan penasihat hukumnya
Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih
2. I Wayan M tampak masih mengenakan atribut kesulinggihan, dengan rambut dikuncung dan tetap membawa tongkat
Baca Juga: Berkas Perkara Oknum Sulinggih Telah Dilimpahkan ke PN Denpasar
3. Sebelum memasuki ruangan, I Wayan M mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan mencuci tangan
Baca Juga: Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya Menarik
4. I Wayan M juga tetap menggunakan masker. Hanya saja masker yang digunakan tampak berbeda, yakni bertuliskan rerajahan
5. Setelah mencuci tangan, I Wayan M diikuti oleh istrinya masuk ke dalam ruangan
6. Saat sampai di ruangan, I Wayan M duduk, diapit oleh istri dan salah satu Tim kuasa hukumnya, I Made Adi Seraya
7. Barang bukti perkara pencabulan, yakni berupa celana boxer dan dokumen-dokumen terkait
8. Tak lama berada di dalam ruangan, I Wayan M keluar dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan
9. Saat keluar dalam keadaan tangan diborgol, I Wayan M tidak membawa tongkat dan tanpa didampingi istri serta kuasa hukumnya
10. I Wayan M saat diantar oleh petugas menuju ke dalam mobil tahanan
11. Mobil tahanan Kejari Denpasar saat disiapkan oleh petugas sebelum membawa I Wayan M menuju ke Polda Bali
12. I Wayan M saat akan masuk ke dalam mobil tahanan
13. Mengenakan rompi bertuliskan Tahanan Kejari Denpasar, I Wayan M seorang diri masuk ke mobil tahanan
14. Para penasihat hukum I Wayan M saat akan memberikan keterangan kepada media usai kliennya dibawa ke Polda Bali
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan bahwa kondisi Wayan M pada saat serah terima dalam keadaan sehat. Hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif.
“Pada saat ini, pada saat pelimpahan kewenangan Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Denpasar menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap IWM. Di mana akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di rutan Polda Bali.”
Dasar penahanan Wayan M adalah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun. Kedua adalah ia memenuhi syarat subjektif, yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.