Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya Menarik

Ia resmi dilimpahkan ke Kejari Denpasar bersama barang bukti

Denpasar, IDN Times - Oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sekitar pukul 10.20 Wita, pada Rabu (24/3/2021). Ia datang sebagai tersangka dengan agenda pelimpahan barang bukti bersama dirinya.

Wayan M adalah tersangka kasus pelecehan seksual yang berkasnya dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak Selasa (23/2/2021). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, tersangka disangkakan melanggar Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

[BREAKING] Makna Rerajahan di Masker Oknum Sulinggih Bali, Simbol Mantra Ya?

Menurut catatan dalam berkas perkara tersebut, ia mencabuli seorang perempuan berinisial YD di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 lalu.

Berikut ini kumpulan foto-foto tersangka oknum sulinggih Bali yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual:

Baca Juga: [BREAKING] Oknum Sulinggih di Bali Memakai Masker Berisi Rerajahan

1. Tersangka baru pertama kali tersandung masalah. Wayan M cukup terkejut kasusnya viral di medsos

Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya MenarikIDN Times/Ni Ketut Sudiani

IDN Times pernah mewawancarai Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka, Komang Darmayasa, Kamis (25/2/2021) lalu untuk menanyakan seputar kondisi Wayan M.

Menurut Darmayasa, Wayan M sedikit kecewa setelah kasus yang menyeret namanya tersebut viral. Berdasarkan penilaian sejak awal bertemu dan mendampinginya, kondisi Wayan M cukup terkejut. Karena ini pertama kalinya tersangka tersandung masalah.

“Jadi di media massa kan sudah banyak juga kabar-kabar. Kabar-kabar tersebut akhirnya sampai kepada beliau. Begitu juga istri. Begitu juga keluarga yang lain. Jadi kabar tersebut cukup viral bahasanya. Akhirnya diketahui oleh banyak orang, keluarga atau masyarakat di sekitarnya.

Tapi beliau menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan oleh korban. Kemudian ada beberapa pihak yang langsung men-judge bahwa beliau seolah-olah sudah bersalah gitu. Beliau sedikit kecewalah.”

2. Tersangka memakai masker medis bersama istri dan tim kuasa hukumnya

Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya MenarikIDN Times/Ayu Afria

Inilah yang menarik perhatian tim IDN Times di Kantor Kejari Denpasar. Wayan M memakai masker yang berisi rerajahan atau tulisan aksara. Namun belum diketahui secara pasti apa makna dari rerajahan tersebut.

Wayan M juga terlihat mempertahankan atribut kesulinggihannya seperti kuncung rambut di kepala hingga membawa tongkat.

3. Kendaraan yang dipakai untuk ditumpangi tersangka bersama istri dan tim kuasa hukum

Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya MenarikIDN Times/Ni Ketut Sudiani

Kendaraan ini merek Daihatsu Terios berwarna putih. Ada stiker tulisan "PERADI" di kaca bagian belakang mobil tersebut.

Baca Juga: Beratnya Jadi Sulinggih di Bali, Banyak Pantangan dan Jauhi Duniawi

4. Sebelum memasuki Kantor Kejari Denpasar, Wayan M dan lainnya menjalani protokol kesehatan (Prokes)

Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya MenarikIDN Times/Ni Ketut Sudiani

Darmayasa juga menyebutkan, kondisi kliennya jauh lebih tabah dari sebelumnya dalam menghadapi kasus ini. Wayan M mengaku siap membuktikan tidak melakukan hal yang telah dituduhkan kepadanya.

Sejak awal pemeriksaan dari penyelidikan sampai penyidikan di kepolisian, Wayan M tidak mengakui kejadian yang dilaporkan oleh korban berinisial YD.

“Jadi Pak Wayan M ini sudah mengetahui bahwa berkas perkaranya sudah P-21. Beliau juga terkejut. Jadi akan menunggu pelimpahan tersangka begitu juga barang bukti lainnya ke Kejaksaan Tinggi. Begitu,” jelasnya kala itu.

5. Berikut ini isi pasal yang disangkakan kepada Wayan M:

Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya MenarikIDN Times/Ni Ketut Sudiani

Pasal 289:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 290 Ayat 1 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah: 1. Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. Barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Baca Juga: [SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila Bermasalah

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya