Selebgram Live Tanpa Busana di Bali Dijerat UU Pornografi
Pelaku udah 4 tahunan tinggal di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) mengamankan seorang perempuan berinisial R alias KP, alias BL (32), di apartemennya daerah Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Jumat (17/9/2021) pukul 02.00 Wita. Pada saat proses penangkapan, R diketahui sedang live tanpa busana di aplikasi media sosial, Mango.
R mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas tersebut sejak sembilan bulan yang lalu. Apa saja bukti-bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian? Berikut fakta-fakta kasus pornografi yang melibatkan selebgram asal Cianjur, Jawa Barat tersebut:
Baca Juga: Remaja di Buleleng 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya
Baca Juga: Menelusuri Aplikasi yang Dipakai Selebgram Pelaku Pornografi di Bali
1. Pelaku bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp50 juta setiap bulannya
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aktivitas pornografi tersebut selama sembilan bulan. R menggunakan dua akun media sosial yakni Mango dan Bigo. Disebutkan bahwa pelaku mengaku mencari penghasilan dari cara itu untuk membiayai kehidupannya. Dari aktivitas tersebut, R bisa mendapatkan pemasukan sejumlah Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap bulannya.
“Modusnya pelaku sebagai selebgram dikenal bernama KP alias BL melalui media sosial Mango dengan mempertontonkan aurat, secara live. Bahkan secara terang-terangan,” jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Senin (20/9/2021), pukul 14.00 Wita.