Remaja di Buleleng 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya

Ayah korban juga melakukan pengancaman

Buleleng, IDN Times – Seorang remaja putri asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, berinisial PIM (19), selama 5 tahun menjadi korban pencabulan. PIM melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya, Nyoman Sumiarsa (47). 

Perbuatan tersebut terjadi sejak korban berumur 15 tahun. Hanya saja korban baru melaporkan kasus ini pada Senin (16/8/2021) dan didampingi oleh ibu kandungnya. Korban sebelumnya sempat ketakutan untuk melapor. 

Baca Juga: Ratusan Personel Polres Buleleng Tes Swab, 4 Orang Positif COVID-19

1. Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak kuat menghentikan tindakan bejat pelaku

Remaja di Buleleng 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya(Foto hanya ilustrasi.) /Pexels.com/ Kristin Vogt

Kapolres Buleleng, AKBP Ansrian Pramudianto, mengungkapkan saat kejadian pertama, korban masih berusia 15 tahun. Tepatnya pada Oktober 2017, korban yang berada di dalam kamar, sedang tidur sendirian. Pelaku langsung masuk dan membangunkan korban, lalu mencabulinya. Korban mengaku sempat melakukan perlawanan namun tidak cukup kuat menghentikan tindakan bejat pelaku. 

“Korban berusaha melawan dengan meronta. Korban tidak memiliki tenaga untuk melawan,” jelasnya pada Rabu (18/8/2021).

2. Korban mendapatkan ancaman dan rayuan agar menuruti keinginan ayahnya

Remaja di Buleleng 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah KandungnyaIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Tindakan bejat ini terus berlangsung dari bulan Oktober 2017 hingga kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban mengaku mendapatkan ancaman dan rayuan agar menuruti keinginan ayahnya. 

“Bapak cinta kamu dan terlanjur cinta, anggap saja kita suami istri dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepengen main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan dengan orang lain dan bapak sudah berpengalaman, gak mungkin kamu hamil.”

Korban yang saat ini berusia 19 tahun diketahui telah bekerja di Kota Denpasar. Pihak kepolisian saat memburu pelaku mengetahui bahwa pelaku sedang mencari korban di Denpasar.

“Selasa 17 Agustus pukul 20.00 Wita pelaku datang dan kami amankan,” katanya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga

Remaja di Buleleng 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah KandungnyaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengakuan pelaku kepada penyidik kepolisian Polres Buleleng, persetubuhan itu diakuinya dilakukan sejak Oktober 2017 dan terakhir pada Jumat (13/8/2021). Barang bukti dalam kasus ini berupa satu potong celana pendek warna abu-abu, satu potong baju kaos lengan pendek, dan satu potong celana dalam warna putih.

Terhadap tersangka yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ungkapnya.

Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan  atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.“

Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Dalam tindak pidana dimaksud yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang dimaksud.”

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya