Menelusuri Aplikasi yang Dipakai Selebgram Pelaku Pornografi di Bali

Denpasar, IDN Times - Selebgram berinisial RR ditangkap polisi di apartemennya daerah Kota Denpasar, Jumat (17/9) lalu. Perempuan tersebut ditangkap karena melakukan aktivitas pornografi secara live di aplikasi Mango Live. Ia mendapatkan penghasilan Rp1,5 juta sampai Rp30 juta dalam sebulan dari aksinya itu.
IDN Times lalu mencoba mengakses aplikasi tersebut. Berikut ini fakta tentang aplikasi Mango Live, yang dikutip dari berbagai sumber
Baca Juga: Selebgram Live Tanpa Busana di Bali Dijerat UU Pornografi
1. Aplikasi ini berasal dari Hong Kong yang antibanned
Mango Live merupakan platform siaran langsung atau live streaming asal Hong Koang. Aplikasi ini dikenal antibanned, yang diperuntukkan untuk user dengan batasan umur 17 tahun ke atas.
Aplikasi ini hanya bisa diunduh melalui perangkat iOS, dan belum tersedia di Google Play Store. Namun pengguna bisa mengunduhnya melalui versi APK, yang bisa ditemukan di berbagai situs.
2. Memiliki banyak pengguna dari Indonesia
Hal ini diketahui dari banyaknya host atau penyiar Mango Live dibandingkan negara lainnya.
Cara mendaftarnya pun mudah. Para pengguna cukup melakukan sign up dengan nomor handphone, email atau Facebook. Setelah itu mengisi biodata seperti nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir.
Mango Live memiliki beberapa fitur seperti menambahkan teman untuk live streaming bareng-bareng, kualitas live dengan kualitas High Definition (HD), sampai fitur chatting.
3. Bisa menghasilkan uang melalui diamond
Para host atau pengguna yang melakukan siaran langsung dapat menghasilkan pundi-pundi uang. Caranya tentu dengan mendapatkan hadiah virtual yang diberikan oleh penonton berupa diamond. Hadiah virtual ini dikumpulkan oleh host, dan dapat ditukarkan menjadi uang.
Sementara para penonton dapat memberikan hadiah virtual kepada host dengan cara top up melalui Mango Live.
4. Tersangka dijerat UU Pornografi
Sekadar diketahui, RR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun.