Selebgram Live Tanpa Busana di Bali Dijerat UU Pornografi

Pelaku udah 4 tahunan tinggal di Bali

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) mengamankan seorang perempuan berinisial R alias KP, alias BL (32), di apartemennya daerah Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Jumat (17/9/2021) pukul 02.00 Wita. Pada saat proses penangkapan, R diketahui sedang live tanpa busana di aplikasi media sosial, Mango.

R mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas tersebut sejak sembilan bulan yang lalu. Apa saja bukti-bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian? Berikut fakta-fakta kasus pornografi yang melibatkan selebgram asal Cianjur, Jawa Barat tersebut:

Baca Juga: Remaja di Buleleng 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya

1. Pelaku bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp50 juta setiap bulannya

Selebgram Live Tanpa Busana di Bali Dijerat UU PornografiBarang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aktivitas pornografi tersebut selama sembilan bulan. R menggunakan dua akun media sosial yakni Mango dan Bigo. Disebutkan bahwa pelaku mengaku mencari penghasilan dari cara itu untuk membiayai kehidupannya. Dari aktivitas tersebut, R bisa mendapatkan pemasukan sejumlah Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap bulannya.

“Modusnya pelaku sebagai selebgram dikenal bernama KP alias BL melalui media sosial Mango dengan mempertontonkan aurat, secara live. Bahkan secara terang-terangan,” jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Senin (20/9/2021), pukul 14.00 Wita.

Baca Juga: Menelusuri Aplikasi yang Dipakai Selebgram Pelaku Pornografi di Bali

2. Pelaku disebut hanya melakukan live pornografi dan menolak booking order

Selebgram Live Tanpa Busana di Bali Dijerat UU PornografiBarang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Ayu Afria)

Kombes Jansen mengungkapkan pelaku merupakan seorang single parent dan anaknya berusia 8 tahun. R sudah berada di Bali selama 4 tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak menerima Booking Order (BO) di luar, walaupun banyak yang meminta saat pelaku melakukan live di media sosialnya. Pelaku disebut hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan auratnya saja.

“Pada saat dia live, banyak yang ngajak booking order tapi ditolak. Jadi kalau di-booking order dia tidak mau. Sementara (alasannya) faktor ekonomi. Dulu kerja sebagai LC (Ladies Companion) di salah satu tempat hiburan karaoke,” katanya.

3. Dijerat Undang-Undang pornografi dan terancam 12 tahun penjara

Selebgram Live Tanpa Busana di Bali Dijerat UU PornografiTersangka tindak pidana pornografi di Kota Denpasar. (Dok. IDN Times/Humas Polresta Denpasar)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun.

“Dua belas tahun. Paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya dua buah handphone, empat SIM Card, kursi gaming warna pink, speaker merek JBL, tiga buah ATM, charger, alat cukur, baju tidur, dildo atau mainan menyerupai alat kelamin laki-laki, bandana, baby oil, antis, dan lipstick.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya