TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Penahanan Jerinx Sebagai Tersangka Hingga Jalani Rapid Test

Jerinx dijerat UU ITE dan KUHP

Berbagai Sumber

Denpasar, IDN Times - Drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, pada Rabu (12/8/2020). Sebelum ditahan, Jerinx lebih dulu menjalani pemeriksaan selama empat jam. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Wayan Gendo Suardana, pada Rabu (12/8/2020).

1. Tanggal 6 Agustus 2020, Jerinx memenuhi pemanggilan kedua di Polda Bali

Jerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Jerinx memenuhi surat pemanggilan kedua dengan nomor S.Pgl/301a/VIII/2020/Ditreskrimsus, pada Kamis (6/8/2020) lalu pukul 09.00 Wita. Jerinx dipanggil sebagai saksi untuk pemanggilan kedua kalinya. Di mana pemanggilan pertama, ia tidak bisa hadir karena ada halangan.

2. Pada tanggal 12 Agustus 2020, Jerinx diperiksa selama empat jam

Dok.IDN Times/Istimewa

Gendo menjelaskan, Jerinx diperiksa selama empat jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Jerinx

3. Jerinx menjalani rapid test sebelum ditahan

Jerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Sebagai syarat administrasi sebelum ditahan, Jerinx menjalani rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Selang satu jam kemudian, hasil rapid test dinyatakan nonreaktif. Sehingga kliennya Gendo ini diantar langsung ke rutan Mapolda Bali untuk penahanan. Gendo mengungkapkan, Jerinx dalam kondisi baik dan sudah menandatangani surat perintah penahanan.

Baca Juga: Langkah Bali Segera Buka Wisata untuk Wisdom Dikritik Pakar Virologi 

4. Jerinx dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP

https://www.youtube.com/embed/kN1AVkEG_J0

Jerinx disebut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020. Pelapornya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Hingga tulisan ini dibuat, pihak IDI Bali belum ada respon ketika IDN Times mengirimkan pesan WhatsApp. Begitu pula ketika ditelepon, nomornya juga tidak aktif.

Baca Juga: Jerinx Melanggar UU ITE dan KUHP, Tagar #SayaBersamaJRX Bermunculan

5. Gendo mempertanyakan pasal kebencian SARA

Dok.IDN Times/Istimewa

Gendo mempertanyakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE yang digunakan untuk menahan Jerinx. Di mana pokok isinya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dasar kebencian SARA dalam perkara kliennya tersebut itulah yang dipertanyakan oleh Gendo.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publiklah yang menilai," ungkap Gendo.

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi. Bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan. Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik. Semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemik ini," lanjutnya.

Baca Juga: Pakar Virologi Unud Prediksi Desember Kasus COVID-19 di Bali Meningkat

Berita Terkini Lainnya