[BREAKING] Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Jerinx

Jerinx langsung ditahan setelah diperiksa di Polda Bali

Denpasar, IDN Times – Drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, langsung ditahan Kepolisian Daerah (Polda Bali) pada Rabu (12/8/2020), setelah diperiksa oleh Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, menyampaikan penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, keterangan saksi, serta ahli. Termasuk keterkaitan dan kesesuaian antara keterangan-keterangan Jerinx bersama barang bukti.

“Di rutan Polda Bali ditahannya,” jelasnya, Senin (12/8/2020).

Menurut Yuliar, dalam laporan kasus ini, Jerinx memenuhi unsur delik untuk membuat satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

“Sesuai dengan Undang undang ITE itu lho. Lima tahunanlah (Penjara),” sebutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam surat pemanggilan kedua nomor S.Pgl/301a/VIII/2020/Ditreskrimsus, Jerinx dipanggil sebagai saksi untuk pemanggilan kedua kalinya, pada Kamis (6/8/2020) lalu pukul 09.00 Wita.

Ia disebut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Baca Juga: [BREAKING] Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya