Jerinx Melanggar UU ITE dan KUHP, Tagar #SayaBersamaJRX Bermunculan

Apa pendapatmu terkait kasus ini?

Denpasar, IDN Times – Drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau akrab Jerinx, ditahan Kepolisian Daerah (Polda Bali), setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho. Yuliar mengungkapkan, penetapan Jerinx sebagai tersangka ini atas dasar alat bukti yang cukup, keterangan saksi, serta ahli. Termasuk keterkaitan dan kesesuaian antara keterangan-keterangan Jerinx bersama barang bukti.

“Di rutan Polda Bali ditahannya,” jelasnya, Senin (12/8/2020).

Jerinx, pria yang membagikan logistik berupa nasi bungkus secara gratis sejak pandemik di Twice Bar ini mendapat banyak dukungan dari para netizen. Hal ini terpantau di akun Instagram, Kuasa Hukumnya, Wayan Gendo Suardana. Berikut ulasannya:

1. Jerinx dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP berdasarkan laporan IDI Bali

Jerinx Melanggar UU ITE dan KUHP, Tagar #SayaBersamaJRX BermunculanJerinx didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana usai dimintai kesaksiannya di Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Yuliar mengungkapkan, Jerinx memenuhi unsur delik untuk membuat satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

“Sesuai dengan Undang undang ITE itu lho. Lima tahunanlah (Penjara),” sebutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam surat pemanggilan kedua nomor S.Pgl/301a/VIII/2020/Ditreskrimsus, Jerinx dipanggil sebagai saksi untuk pemanggilan kedua kalinya, pada Kamis (6/8/2020) lalu pukul 09.00 Wita.

Ia disebut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

2. Jerinx sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi tanggal 6 Agustus 2020 lalu

Jerinx Melanggar UU ITE dan KUHP, Tagar #SayaBersamaJRX BermunculanJerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, Jerinx (JRX) telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali di Denpasar, Kamis (6/8/2020) lalu. Ia tiba didampingi oleh kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana, pada pukul 10.30 WITA. Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan kedua dalam statusnya sebagai saksi pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

3. Lima pernyataan Jerinx ketika dipanggil ke Polda Bali tanggal 6 Agustus 2020 lalu. Ia mengaku ditinggal oleh sponsor dan kawan ketika menyuarakan COVID-19

Jerinx Melanggar UU ITE dan KUHP, Tagar #SayaBersamaJRX BermunculanInstagram/jrxsid

Berikut ini isi pernyataan Jerinx kepada awak media kala itu:

  • "Yakin 100 persen saya merasa tidak bermaksud negatif atau buruk. ini murni sebatas kritik sebagai warga negara."
  • "Saya memang benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI. Karena saya ingin menegaskan sekali lagi saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi ini 100 persen sebuah kritikan. Sekali lagi saya klarifikasi, permintaan maaf saya itu sebagai bentuk empati. Saya tidak punya kebencian personal terhadap IDI. Ini 100 persen kritikan. Jadi tolong ditanggapi dengan perasaan."
  • "Selama untuk kepentingan umum, saya rasa punya hak untuk bersuara. Jadi sekali lagi ini saya lakukan mengritik ini bukan untuk kepentingan saya pribadi. Ini saya mewakili suara banyak lapisan masyarakat, terutama menengah ke bawah. Jadi selama ketidakadilan itu terjadi, ya saya terus mencoba akan memperbaiki dengan apa yang saya punya."
  • "Itu akumulatif. Jauh sebelum saya menulis postingan tanggal 13 Juni itu, beberapa minggu sebelumnya itu sudah banyak sekali saya baca berita-berita di media-media, rakyat terutama menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid (Test). Sampai ada yang meninggal, sampai ada yang tidak ditangani dengan serius hanya gara-gara prosedur rapid (Test). Jadi itu akumulatif. Belum lagi laporan-laporan dari netizen, yang mungkin kalau dikumpulin dari awal sejak pandemik ini sudah ribuan. Itu banyak di DM saya. Jika aparat ingin ngecek, silakan dicek DM-DM di Instagram isinya laporan semua. yang membuat saya nulis itu adalah akumulasi perasaan empati saya. Kasihan saya kepada rakyat yang dipersulit hanya gara-gara prosedur rapid (Test), sementara rapid (Test) itu tidak akurat."
  • "Justru ada sponsor yang ninggalin saya, dimusuhi orang sudah pasti, dimusuhi beberapa kawan, dan juga di luar lingkaran kawan. Jadi kalau dibilang nyari sensasi, tapi jika hasilnya ditinggal sponsor, orang, ya apa gunanya."

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Jerinx

4. Tagar #SayaBersamaJRX ramai di media sosial (Medsos)

Jerinx Melanggar UU ITE dan KUHP, Tagar #SayaBersamaJRX BermunculanInstagram.com/gendovara

Jerinx mendapat banyak dukungan dari para netizen. Hal ini terlihat di akun Instagram Gendo, pada Kamis (12/8/2020). Gendo juga membuat tagar berisi #bebaskanjrxsid #sayabersamaJRX.

Seorang netizen menilai apa yang dilakukan oleh Jerinx adalah pengorbanannya untuk rakyat. Ia menilai suara Jerinx dibungkam.

"Kekuatan yang dilawan sangat besar, dia berkorban demi si rakyat jelata ini, ironi sang pembuka pikiran justru di bungkam. Kelak semestalah yang akan membuka mata mereka," kata putra.senior.

Jerinx juga mendapat dukungan dari netizen. "Tuhan maha tau. Tuhan bersama pejuang penegak keadilan. Semangat bli," tulis ikokbudiman.

Seorang netizen lain mempertanyakan hal itu kepada Gendo terkait penahanan Jerinx. "Wow Bro Gendo apa harus di tahan karna kata kata. Sing (Tidak) habis pikir.. Saya rasa @jrxsid__ bukan orang yang akan kabur dalam setiap masalah," kata patra_omdedechannelbali.

Terkait kasus ini, apa pendapatmu? Berikan pendapatmu di kolom komentar ya.

Baca Juga: Jerinx: Apa Gunanya Sensasi Kalau Hasilnya Ditinggal Sponsor, Kawan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya