Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/sudikertacenter

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, Jumat (30/11) lalu. Kasus tersebut terkait dugaan pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bagaimana kasus ini bermula?

1. Sudikerta menawarkan dua objek tanah kepada pemilik pemilik Maspion Grup

IDN Times/Imam Rosidin

Dari penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, kasus ini berawal dari tahun 2013 lalu. Saat itu pemilik Maspion Grup, Ali Markus bertemu dengan Sudikerta untuk membicarakan pembelian lahan di kawasan Jimbaran, Badung.

Dalam pertemuan tersebut, Sudikerta menawarkan dua objek tanah yang diakui sebagai miliknya. Tanah pertama adalah Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 seluas 38 ribu meter persegi yang berada di Balangan. Lalu tanah kedua adalah SHM dengan Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.

Setelah beberapa bulan transaksi, baru diketahui bahwa SHM Nomor 5048 merupakan sertifikat palsu. Sementara satunya, yakni Nomor 16249 sudah dijual ke pihak lain.

"Kebetulan yang Nomor 5048 adalah milik pura. Sementara yang Nomor 16249 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci. Ini alat gerak yang digunakan Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," katanya kepada awak media, Senin (3/12) siang.

2. Maspion telah transfer uang Rp149 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di