Badung, IDN Times – Terduga pelaku tindak pidana narkoba, berinisial WKK, yang merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali ditetapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sebagai pengguna narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, diungkapkan bahwa saat yang bersangkutan diamankan, disita barang bukti ganja sebanyak 204 gram. Apa alasan Polda Bali atas penetapan status pengguna tersebut?