Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Alasan Akomodasi di Pantai Berawa Tak Melanggar Tata Ruang

koster_wiswa sabha.jpg
Gubernur Bali, Wayan Koster, setelah mendengar tanggapan fraksi terhadap Raperda Bale Kertha Adhyaksa. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) di Bali kembali mengadakan sidak tata ruang dan perizinan usaha pariwisata di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sidak itu berlangsung kemarin, tepatnya Minggu (10/8/2025).

Pembangunan akomodasi pariwisata oleh PT Pantai Berawa Resort di Jalan Pantai Berawa Gang Kedaton menjadi lokasi pertama sidak. Ada juga peninjauan beberapa usaha di sekitar Pantai Berawa, seperti dua beach club terbesar di Bali, Finns Beach Club dan Atlas Beach Club.

Melalui sidak gabungan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pengecekan lokasi usaha kemarin tergolong layak secara hukum. Seperti apa cerita selengkapnya? Baca selanjutnya di bawah ini.

1. Pengecekan izin dan tata ruang

Pantai Berawa di Desa Tibubeneng. (Tibubeneng.desa.id)
Pantai Berawa di Desa Tibubeneng. (Tibubeneng.desa.id)

Koster mengungkapkan, ada usulan dari pihak ketiga untuk mengecek perizinan pembangunan hotel di Pantai Berawa. Sehingga ada berbagai aspek yang menjadi indikator pengecekan. Pertama, memastikan letak bangunan telah sesuai dengan tata ruang, baik tata ruang Provinsi Bali maupun tata ruang Kabupaten Badung. Kedua, dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), dan kesesuaian lingkungan. Secara tata ruang Badung, Koster berkata telah sesuai karena kawasan tersebut diperuntukkan sebagai pengembangan pariwisata.

“Jadi dari kajiannya secara hukum layak, sudah ada timnya, kemudian juga tata ruangnya oke,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025).

2. Daerah pariwisata sejak dulu, tak ada yang melanggar

Pantai Berawa, Bali (unsplash.com/@timrael)
Ilustrasi Pantai Berawa. (unsplash.com/@timrael)

Koster menjelaskan, lokasi pembangunan hotel itu dulunya sebagai kawasan usaha pariwisata. Namun, kini dipindahtangankan. Sehingga pemilik baru ingin membongkar bangunan lama dan akan membuat hotel baru.

“Jadi yang lama dibongkar. Jadi sebenarnya sudah ada, kiri kanannya juga hotel semua,” ujarnya.

Sementara selain adanya hotel, ada juga beach club di daerah tersebut. Berdasarkan inspeksi mendadak kemarin, Koster mengungkapkan kondisi sempadan telah sesuai dan tidak ada yang dilanggar. Sehingga pihak pengusaha hanya tinggal menanti kelengkapan keputusan amdal.

3. Pihak warga Tibubeneng minta investor peduli lingkungan dan warga sekitar

ilustrasi jabat tangan (pexels.com/PNW Production)
ilustrasi jabat tangan (pexels.com/PNW Production)

Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya, menyebutkan agar sidak tata ruang dan izin bangunan ini rutin dilakukan kepala daerah. Menurutnya, cara ini dapat meminimalkan kerugian yang dialami warga dan lingkungan sekitar.

"Selama ini banyak (investor) sudah mengikuti aturan di tatanan investasi. Tapi di lapangan kan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran, yang justru memang kami di desa itu tak punya cukup power untuk mengendalikan, dan mengawasinya," kata Kamajaya dalam rilisnya, Minggu (10/8/2025) lalu.

Kamajaya berharap agar para investor yang akan masuk ke Tibubeneng harus memperhatikan lingkungan secara berkelanjutan, budaya, seni, tradisi, dan warga setempat.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us