Adaksi Bali-Nusra Tetap Gaungkan ‘Tukin untuk Semua’

Denpasar, IDN Times - Koordinator Asosiasi Dosen ASN Seluruh Indonesia (Adaksi) Bali, NTB, NTT (Bali-Nusra), Galuh Febri Putra MA, mengungkapkan hasil surat terbuka yang diajukan para dosen untuk menuntut hak berupa tunjangan kinerja (tukin). Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Galuh mengungkapkan pihak Kemendiktisaintek telah mengajukan pembayaran tukin untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengajuan itu telah disetujui oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Namun usulan Rp10 triliun hanya di-acc (disetujui) Rp2,5 triliun. Jadi tidak semua dosen akan mendapatkan tukin,” ungkap Galuh saat dihubungi, Sabtu 26/1/2025).
1. Adaksi Bali, NTB, NTT tetap pada sikap awal 'tukin untuk semua'

Galuh menambahkan, para dosen yang bergabung dalam Adaksi Bali-Nusra tetap pada sikap awal, bahwa tukin untuk semua dosen ASN.
“Kami tetap pada jargon awal 'tukin untuk semua.' Kami masih akan terus berjuang agar semua dosen ASN mendapatkan tukin,” jelas Galuh.
Sebanyak 296 dosen di Bali-Nusra mengirimkan surat terbuka yang berisi sejumlah tuntutan terkait penghapusan tukin ini. Pada surat terbuka itu ada lima poin tuntutan. Poin kedua menegaskan tuntutan bahwa pembayaran tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah. Para dosen merujuk aturan berupa Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 447 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional.
2. Tukin yang belum dibayarkan lima tahun lalu belum ada kejelasan

Hingga saat ini, Galuh belum mendapatkan kejelasan dari Kemendiktisaintek terkait tukin yang belum dibayarkan lima tahun lalu. Mengutip IDN Times pada berita Ini Penjelasan Terbaru soal Nasib Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, mengungkapkan rencana pencarian tukin dosen tidak langsung diberikan penuh 100 persen.
Skemanya dari 100 persen tukin, ada 40 persen yang telah diberikan. Sisanya 20 persen lagi ditangguhkan dengan alasan agar dosen ada motivasi. Kemudian tahun depan 90 persen, tahun depannya lagi 100 persen. Togar menyatakan hal itu berlaku di semua kementerian, tak terkecuali Kemendiktisaintek.
3. Kebijakan tukin dan sertifikasi dosen (serdos)

Tuntutan ketiga pada surat terbuka yang diajukan para dosen berbunyi ‘Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus’.
Dosen yang belum memiliki serdos menuntut tukin sebagai pengganti tunjangan profesi. Namun, hal ini cukup rumit karena adanya perubahan nomenklatur kementerian, serta tuntutan ini memakan waktu yang cukup lama.