Klungkung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sempat menyoroti keberadaan penambangan liar yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem dan Klungkung. Bahkan Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, secara terang-terangan menyingung produk galian C di Bali yang dikirim ke luar pulau.
Khususnya di Klungkung, aktivitas penambangan di Eks Galian C telah lama dihentikan. Hanya saja pasca Eks Galian C dijadikan sebagai lokasi proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB), kembali muncul aktivitas pengerukan tanah di beberapa desa di Kecamatan Dawan.
Tanah itu dikeruk dan diangkut untuk kepentingan proyek PKB di Eks Galian C. Bahkan KPK beberapa hari lalu, sudah melakukan pengecekan ke lokasi pengerukan tanah di Klungkung.