Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kebun Kakao  Bersertifikat Organik di Tabanan Bertambah 9,47 Ha

Kebun coklat (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Kebun coklat (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Potensi komoditas kakao saat ini menjanjikan dimana harga jualnya saat ini mencapai Rp105 ribu per kilogram. Untuk mendorong peningkatan kualitas kakao di Tabanan,Pemerintah  Kabupaten Tabanan mendorong sertifikasi organik perkebunan kakao.

Untuk tahun 2024 ini luas lahan kebun kakao yang memiliki sertifikat organik di Kabupaten Tabanan bertambah seluas 9,47 hektare (ha) yang berlokasi di Kecamatan Selemadeg Timur 9 sehingga total kebun kakao bersertifikat organik di Tabanan seluas 59,47 ha.

1. Sertifikat organik diberikan setelah konversi

Kebun coklat  (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Kebun coklat (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Penyusun Teknis Usaha Budidaya Perkebunan Dinas Pertanian Tabanan, Anak Agung Made Subagia mengatakan  setelah dilakukan konversi, seluas 9,47 ha dari 20 ha kebun kakao di Subak Abian Waru, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur diresmikan berlabel organik.

"Penetapan tersebut sudah dilakukan Oktober 2024 lalu oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Terhadap sisa kebun yang belum bisa mendapatkan sertifikat organik ini, masih dilakukan konversi lantaran ada sejumlah kriteria yang belum dipenuhi," ujarnya, Kamis (7/11/2024).

2. Kriteria kebun kakao mendapatkan label organik

Kebun kakao (Freepik)
Kebun kakao (Freepik)

Subagia melanjutkan luas kebun kakao yang belum mendapatkan label organik di Subak Waru masih dalam tahap konversi karena ada sejumlah kriteria yang belum terpenuhi. Salah satu kriteria adalah belum adanya tanaman penyangga dan belum adanya saluran drainase di kawasan tersebut.

"Jadi kira-kira proses konversi ini memerlukan waktu 1 sampai 2 tahun tergantung temuan,” ujarnya.

Pengembangan dengan cara sistem organik terhadap lahan warga milik 20 orang petani di Desa Gunung Salak ini sudah dilakukan sejak 2021 lewat program Desa Organik Provinsi Bali. 

"Sejak tahun 2021 itu perawatan 100 persen menggunakan organik, tidak ada campur bahan kimia. Contohnya, untuk pemupukan menggunakan kotoran sapi yang diolah menjadi pupuk kompos. Ada pula menggunakan air cucian beras. Kemudian bagian pemberantasan serangan hama menggunakan musuh alami yakni semut hitam," jelas Subagia.

3. Lahan yang sudah bersertifikat organik didaftarkan ke Icert

Buah Kakao (https://pixabay.com/id/users/jetalprodu)
Buah Kakao (https://pixabay.com/id/users/jetalprodu)

Lahan kakao yang mendapatkan sertifikat organik ini langkah selanjutnya bakal didaftarkan kembali ke Icert (lembaga sertifikasi standar kualitas ekspor) untuk mendapat surat rekomendasi atas pemesanan logo organik pada kebun kakao tersebut. 

Saat ini, menurut Subagia, total kebun kakao yang sudah bersertifikat organik di Tabanan seluas 59,47 ha. Rinciannya 50 ha ada pada kebun binaan Cau Cokelat dan 9,47 ha pada kebun kakao di Subak Waru Desa Gunung Salak tersebut. 

“Kami berharap nantinya kebun kakao petani kita semakin bertambah untuk mendapatkan label organik demi memudahkan penjualan kakao, terutama untuk ekspor," harapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Ita Lismawati F Malau
Ni Ketut Wira Sanjiwani
EditorNi Ketut Wira Sanjiwani
Follow Us