6 WNA Terjaring Operasi di Canggu, Bekerja di Sektor UMKM

Badung, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara pada Rabu (14/8/2024). Hasilnya sebanyak 10 orang asing diketahui menyalahgunakan izin tinggal.
“Banyak orang asing di wilayah Bali yang dinilai meresahkan masyarakat serta dapat mengganggu iklim pariwisata dan perekonomian di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu pada Kamis (15/8/2024).
1. Sejumlah WNA yang terjaring operasi itu tengah bekerja, tanpa mengantongi izin

Pramella menjelaskan, operasi penyisiran WNA itu dilaksanakan di 15 titik di wilayah Canggu. Dari 10 WNA yang terjaring, enam diantaranya kedapatan bekerja, tanpa dilengkapi dokumen izin yang benar sehingga melanggar keimigrasian.
Mereka bekerja pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tindakan itu melanggar dan dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
“Hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan tindak pelanggaran,” terangnya.
Adapun keenam WNA yang melanggar dan bekerja itu adalah:
1. Laki-laki berinisial KDK (40) asal Pantai Gading dengan izin Kitas Investor, bekerja sebagai hair stylist
2. CLJ (37) asal Australia dengan izin tinggal Kitas Investor ditemukan bekerja sebagai hair stylist
3. LT (36) asal Rusia ditemukan bekerja sebagai nail artist
4. NV (34) asal Rusia ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist
5. KD (31) asal Ukraina ditemukan bekerja sebagai hair stylist
6. DO (25) asal Rusia ditemukan sedang bekerja sebagai receptionist.
2.Daftar pekerjaan yang menjadi sasaran operasi keimigrasian

Lebih lanjut Pramella menjelaskan, operasi keimigrasian dilaksanakan secara masif di wilayah-wilayah yang menjadi konsentrasi orang asing. Target operasi ini menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM--seperti rental kendaraan, salon penataan rambut dan kuku, klinik kecantikan atau facial treatment, seniman tato, pedagang aksesori, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer dan lain sebagainya-- yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“(Keenam) WNA tersebut saat ini dalam pemeriksaan intensif terhadap penyalahgunaan izin tinggalnya,” ungkapnya.
3.Operasi dilakukan sebagai respons laporan masyarakat

Untuk diketahui bahwa dalam operasi penertiban orang asing ini melibatkan 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim. Operasi ini dimulai pukul 12.30 Wita hingga 18.30 Wita. Dan didapati WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Operasi ini merupakan bentuk respons dari imigrasi terhadap laporan masyarakat,” ungkapnya.