5 dari 29 Ekor Penyu Hijau Selundupan di Jembrana Mati

Jembrana, IDN Times - Pelaku kejahatan satwa penyu berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jembrana saat mengangkut puluhan ekor Penyu Hijau dengan nama latin Chelonia mydas ini, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Menurut Kepala Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, barang bukti penyu sitaan tersebut tidak semuanya hidup. Dari 29 ekor penyu, hanya 24 ekor yang hidup. Penyu tersebut ditemukan di pickup dan tertangkap petugas di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
"Petugas Resor KSDA Wilayah Jembrana melakukan koordinasi dengan Polres Jembrana dan melakukan langkah-langkah penanganan awal barang bukti Penyu hijau sebanyak 29 ekor tersebut," ungkapnya.
1. Penyu sempat dititiprawatkan di penangkaran setempat
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan sebanyak 29 ekor penyu tersebut selanjutnya dititiprawatkan ke Kelompok Penyu Kurma Asih Desa Perancak di bawah binaan BKSDA Bali. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 ekor Penyu Hijau berjenis kelamin betina mati. Penyu yang mati ini langsung dilakukan penguburan di sekitar lokasi KPP Kurma Asih. Sisa penyu hidup sebanyak 24 ekor, terdiri dari 21 ekor betina dan 3 ekor jantan.
"Kabupaten Jembrana ini merupakan salah satu pintu masuk penyelundupan Penyu hijau ke Pulau Bali," terangnya.
2. Penyu memerlukan perawatan intensif
Hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dari 24 ekor yang hidup direkomendasikan agar dilepasliarkan sesegera mungkin, khususnya terhadap 19 ekor Penyu Hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat. Sedangkan 5 ekor lainnya memerlukan perawatan intensif karena menderita Prolapsus Hemipenis.
"Pelepasliaran 19 ekor Penyu Hijau yang sehat telah dilakukan pada Senin sore kemarin di Pantai Perancak," ungkapnya.
3. Petugas mengamankan dua orang pelaku penyelundupan
Kegiatan penyelundupan Penyu merupakan kegiatan yang melanggar Pasal 40 A Ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman pelanggaran pidana ini adalah penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda.
"Tim Satreskrim Polres Jembarana juga telah mengamankan sopir beserta kernet, satu unit kendaraan Grandmax dengan nomor polisi DK 8622 WG. Besok dirilis," ungkapnya.