Jembrana, IDN Times - Pelaku kejahatan satwa penyu berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jembrana saat mengangkut puluhan ekor Penyu Hijau dengan nama latin Chelonia mydas ini, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Menurut Kepala Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, barang bukti penyu sitaan tersebut tidak semuanya hidup. Dari 29 ekor penyu, hanya 24 ekor yang hidup. Penyu tersebut ditemukan di pickup dan tertangkap petugas di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
"Petugas Resor KSDA Wilayah Jembrana melakukan koordinasi dengan Polres Jembrana dan melakukan langkah-langkah penanganan awal barang bukti Penyu hijau sebanyak 29 ekor tersebut," ungkapnya.
