32 Pelamar PPPK Tahap Dua di Tabanan Tidak Memenuhi Syarat

Tabanan, IDN Times - Saat ini seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tabanan memasuki tahap dua. Hasil dari seleksi PPPK tahap dua ini telah diumumkan, pada Jumat (14/2/2025) lalu.
Hasilnya, 32 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berikut ini penyebab 32 pelamar PPPK di Tabanan tidak memenuhi syarat.
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat dari tenaga teknis dan kesehatan

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Made Kristiadi Putra, mengatakan pada seleksi PPPK tahap dua ini, ada 995 pelamar. Dari jumlah itu, sebanyak 32 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat ini terdiri dari pelamar tenaga teknis sebanyak 29 orang dari 825 pelamar, dan pelamar tenaga kesehatan 3 orang dari 11 pelamar.
“Sementara untuk pelamar guru tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Semua lulus administrasi dari 159 pelamar,” kata Kristiadi, Senin (17/2/2025).
2. Faktor penyebab pelamar tidak memenuhi syarat

Menurut Kristiadi, penyebab pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat ini karena bermacam-macam faktor. Yaitu melamar tidak sebagai status pegawai non-ASN Pemkab Tabanan, ada pelamar masa kerjanya belum memenuhi syarat, hingga dokumen yang diunggah belum lengkap sesuai persyaratan.
"Penyebabnya banyak faktor seperti pelamar yang masa kerjanya belum memenuhi syarat," katanya.
3. Masih ada masa sanggah

Nasib 32 pelamar yang tidak memenuhi syarat ini belum final, karena mereka belum dinyatakan gugur.
"Mereka belum dinyatakan gugur karena masih ada masa sanggah yang berlangsung pada 19–21 Februari 2025. Hasil masa sanggah diumumkan pada 22–28 Februari 2025," ujar Kristiadi .
Sebelumnya, rincian pelamar PPPK tahap dua adalah pelamar guru 159 orang, pelamar tenaga kesehatan 11 orang, dan pelamar tenaga teknis 825 orang. Jumlah pelamar melebihi dari kuota yang hanya 384 formasi.

















