Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 WNA di Bali Jadi Tersangka Video Asusila Gunakan Rompi Ojek Online

3 WNA di Bali Jadi Tersangka Video Asusila Gunakan Rompi Ojek Online
Tiga WNA pelaku video asusila diperiksa di Polres Badung (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Tiga WNA asal Prancis dan Italia ditetapkan tersangka karena membuat serta menyebarkan video asusila di vila kawasan Pererenan, Badung, dengan motif mencari keuntungan dari konten tersebut.
  • MMJL dan NBS ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak ke Thailand, sementara ERB diamankan di Canggu; mereka masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival untuk wisata.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk kamera dan rompi ojek online; para pelaku dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Badung, IDN Times - Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga Warga Negara Asing (WNA) menjadi tersangka kasus asusila. Mereka adalah seorang perempuan asal Prancis berinisial MMJL (23), laki-laki asal Italia, NBS (24) dan laki-laki asal Prancis berinisial ERB (26).

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, mereka membuat konten asusila di salah satu satu vila yang terletak di Jalan Pantai Pantai Pererenan pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.40 Wita. Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu platform hingga tersebar di dunia maya untuk mendapatkan keuntungan.

"Dalam perkara ini kami sudah menetapkan para pelaku. Pebuatan ini dilakukan dengan modus operandi dan motif mencari keuntungan dari video dan konten porno," ungkapnya pada Selasa (17/3/2026).

1. Penggunaan rompi ojek online untuk menarik perhatian

Polres Badung
Kasus asusila tiga WNA pada Maret 2026 (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan ketiga WNA mengaku saling kenal. Tersangka ERB merupakan manager MMJL sekaligus pihak yang meng-upload pada aplikasi konten dewasa. Sementara NBS mengaku bertemu MMJL di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Canggu. Setelah beberapa hari kenal, NBS ditawari membuat konten asusila.

"Para pelaku baru sekali membuat video asusila di Bali. Mereka membeli rompi ojek online seharga Rp300 ribu di salah satu toko, kemudian dipakai NBS seolah sebagai ojek online. Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral dia menggunakan jaket ojek (NBS)" terangnya.

2. Pelaku ditangkap saat terbang menuju Thailand

Bandara bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Maret 2026 (Dok.IDN Times/istimewa)

Pengungkapan pelaku ini dibantu salah satu saksi yang bekerja menjadi driver ojek online dan pernah membuat konten dengan MMJL. Penangkapan MMJL dan NBS dilakukan saat mereka melewati pintu pemeriksaan di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai yang akan berangkat ke Thailand pada Jumat (13/3/2026).

Akhirnya dengan kerja sama kepolisian bersama imigrasi Ngurah Rai, keduanya diamankan. Setelah melakukan penyelidikan pelaku ERB diamankan di Canggu pada Senin (16/3/2026).

Berdasarkan keterangan Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, MMJL dan NBS masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Ia menyebutkan VOA seharusnya diperuntukkan untuk wisata, tapi yang bersangkutan membuat konten untuk mengambil keuntungan.

"Bareng (ditangkap). Keduanya akan berangkat ke Thailand," ungkap Oki.

3. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara

Polres Badung
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba (IDN Times/Ayu Afria)

Sejumah barang bukti yang disita kepolisian di antaranya tiga handphone merek Iphone, satu kamera, satu Macbook, rompi jaket ojek online, pakaian dalam pelaku.

Ketiganya dijerat pasal 407 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Selain itu pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.

4. Driver ojek online tertuduh alami mengalami tekanan mental

Polres Badung
Driver ojek online di Bali Muhammad Ray (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, salah satu driver ojek online asal Medan, Muhammad Ray mengaku lega atas pengungkapan ini. Pasalnya, ia sempat tertuduh menjadi pelaku dalam video asusila tersebut hingga mendapatkan tekanan mental dari orang terdekatnya dan dunia maya. Hal ini dikarenakan saat bertemu MMJL, ia pernah membuat konten bersama.

Pertama, mereka bertemu pada Februari di Jalan Batu Bolong, Canggu dan kedua kalinya di salah satu vila tempat MMJL menginap. "Video lucu-lucu aja. Buat video, nggak video dewasa. Awalnya saya ketemu di pinggir jalan terus saya ajak buat video. Gitu saja," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More