26 WBP Lapas Kelas IIA Kerobokan Dapat Amnesti, Sudah Bebas

Badung, IDN Times - Sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan resmi dibebaskan Sabtu malam, 2 Agustus 2025, melalui kebijakan Amnesti 2025 yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, mengatakan para warga binaan tersebut mendapatkan amnesti, dan pengajuannya dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Kerobokan.
"Dari 26 WBP yang mendapat amnesti, sebanyak 25 di antaranya kasus narkotika dengan Pasal 127 tanpa juncto dengan lama pidana variatif. Sedangkan satu sisanya mendapat amnesti karena lanjut usia dengan kasus penipuan," terangnya, Senin (4/8/2025).
1. Pihak lapas yang mengajukan amnesti

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, di samping syarat administratif yang sudah baku dari pusat, tentunya ada syarat substantif yakni berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, tidak residivis, dan dilakukan asesmen bagi narapidana oleh Asesor Bapas Kelas I Denpasar dan asesor Lapas Kelas IIA Kerobokan.
"Pengajuan dimulai dari Januari 2025 dan sempat ada beberapa perubahan dari pusat terkait kasus dan pasal yang mendapatkan amnesti. Laporan terakhir diajukan pada tanggal 17 Maret 2025," terangnya.
2. Amnesti dapat menekan over kapasitas di lapas

Ia menyebutkan, program ini tentunya sangat baik karena bisa mengurangi over kapasitas yang terjadi, menekan biaya makan warga binaan, dan keadilan bagi warga binaan yang terjerat narkoba pasal pengguna (Pasal 127) yang seharusnya bisa menggunakan hukuman alternatif, yakni rehabilitasi.
"Isi lapas saat ini 1844, terdiri dari tahanan 661, narapidana 1183," katanya.
3. Sebelum dibebaskan, WBP dilakukan pemeriksaan

Program nasional ini menjadi wujud nyata kepedulian negara dalam memberikan harapan baru bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Pemeriksaan warga binaan mencakup penggeledahan barang dan badan, serta identifikasi ulang melalui sidik jari menggunakan sistem SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) yang dilaksanakan dengan baik. Sehingga setelah dinyatakan valid dan lengkap, 26 narapidana dinyatakan sah untuk dikeluarkan dari Lapas Kerobokan. Sebelum pelaksanaan pembebasan, dilakukan sosialisasi mengenai teknis dan ketentuan program Amnesti 2025.