21 Korban TPPO Dipulangkan dari Bali, Polisi Usut Pemilik Kapal

- Para korban merasa nyaman setelah dievakuasi
- Polda Bali memerangi kejahatan TPPO
- Penyidik sedang bekerja keras untuk mengungkap pemilik kapal AWINDO 2 A
Denpasar, IDN Times - Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah menyerahkan 21 orang kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy mengatakan, para ABK tersebut diduga kuat menjadi korban yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Saat ini, kata Ariasandy, penyidik sedang bekerja keras untuk membuat terang perkara tersebut dengan mendalami pemilik KM AWINDO 2 A, kapal tempat para korban bekerja. Penyelidikan, kata dia, masih berlangsung secara maraton. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP, dan pengambilan barang milik ABK yang masih berada di Kapal AWINDO 2A.
"Mohon doa dan dukungan semua pihak agar kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan ini bisa diselesaikan dengan baik, tuntas, objektif dan memberikan rasa adil bagi semua pihak," ungkapnya pada Kamis (4/9/2025).
1. Para korban merasa nyaman setelah dievakuasi

Menurut Ariasandy, para korban mengaku ketakutan, kecewa, merasa ditipu, hingga rindu keluarga. Namun mereka tidak bisa melawan karena khawatir dicelakai apabila kapal sudah meninggalkan Pelabuhan Benoa.
Salah satu korban berinisial JR (38) mengaku bersyukur karena ia dan rekannya bisa selamat. Selain itu, ia mengaku bisa beristirahat lebih nyaman setelah dievakuasi. "Kami diberikan makan yang cukup dan merasa dilindungi. Terima Kasih," ungkapnya.

2. Polda Bali memerangi kejahatan TPPO

Sebelum proses pemulangan 21 korban TPPO tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan korban dari Polda Bali kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikan.
"Melalui kegiatan ini, Polda Bali dan Jajaran telah menunjukkan bukti nyata dan komitmennya dalam memerangi kejahatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang atau human trafficking yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali," terangnya.