17 Pedagang di Pantai Mertasari Diberi Waktu Sehari Bongkar Bangunan

Denpasar, IDN Times - Sekitar 17 pedagang di pantai Mertasari, Sanur yang tergabung dalam kelompok “Nedauh Mercure” baru saja menerima Surat Peringatan III dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Senin (29/10) siang. Para pedagang ini hanya diberi waktu satu hari untuk membongkar bangunannya.
Lalu, bagaimana nasib mereka?
1. Pedagang diberi waktu sehari

I Nyoman Gede Ary Wirawan, ketua kelompok pedagang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP III dari Satpol PP. Isinya yakni meminta kepada pedagang yang menempati lahan Pemprov Bali yang disewakan ke PT Sanur Hasta Mitra, segera membongkar bangunannya.
Jika dalam waktu sehari tersebut belum dilakukan, maka pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran. Sebelumnya, para pedagang ini juga telah mendapatkan SP II pada 23 Oktober lalu.
2. Besok para pedagang akan mendatangi kantor Gubernur Bali

Ary melanjutkan, agar pembongkaran tempat usahanya ditunda, para pedagang akan mendatangi kantor Gubernur Bali yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Sumerta Kelod, Denpasar, Selasa (30/10) pagi. Ia dan para pedagang lainnya ingin bertemu secara langsung dengan Gubernur Wayan Koster agar suaranya bisa didengar.
"Kami berusaha sekuatnya semoga bisa didengar aspirasi kami langsung oleh pak Gubernur. Minimal eksekusi oleh Satpol PP bisa ditunda," imbuhnya.
3. Pedagang masih ingin bertahan sampai proyek benar-benar dikerjakan

Sementara itu, Ni Komang Ayu Dina Mariani, seorang pedagang yang akan digusur, mengaku masih ingin bertahan dan berjualan di lokasi milik Pemprov Bali tersebut. Pasalnya, tempat tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarganya.
Ia sendiri mengaku siap pindah jika tempat tersebut benar-benar sudah dilakukan pembangunan. Selain itu, ia juga ingin Pemerintah memberikan solusi agar diberikan tempat atau lokasi alternatif untuk berjualan.
"Kalau memang sudah dibangun, kami akan pindah sendiri," terangnya.