Alih Fungsi Trotoar di Bali, Apa Diperbolehkan?

Gianyar, IDN Times - Trotoar merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi jalan dan diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur syarat teknis dibangunnya trotoar.
Syarat teknis tersebut meliputi lebar paling kecil 1,85 meter; dibangun dengan konstruksi yang sesuai usia rencana; mudah pemeliharaannya; bagian atas trotoar harus diberi perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb; memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Namun, pada poin terakhir, keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas belum terpenuhi di Bali. Kenapa ya?
1. Trotoar beralih fungsi

Sejumlah trotoar di Bali kerap digunakan untuk aktivitas berjualan, memarkirkan kendaraan, dan kepentingan pribadi lainnya. Sebelum jauh membicarakan soal visual, aktivitas ini mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Pejalan kaki terpaksa turun ke jalan raya jika trotoar dipenuhi gerobak dagangan. Ditambah dengan kendaraan yang parkir sembarangan serta motor yang melintasi trotoar demi menghindari macet. Ini juga menyusahkan pejalan kaki dan disabilitas, seperti netra. Mereka akan kesulitan mengenali guiding block jika tertutup oleh aktivitas-aktivitas yang tidak diperuntukkan berlangsung di trotoar.
2. Ada tumpang tindih regulasi

Ternyata larangan berjualan di trotoar telah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), seperti adanya larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Larangan tersebut konteksnya pada trotoar yang menjadi aktivitas jual beli.
Aturan ini hanya memperbolehkan penggunaan perlengkapan jalan (termasuk trotoar) terhadap aktivitas tertentu dan telah berizin, misalnya kegiatan olahraga, pawai kebudayaan, keagamaan, dan kenegaraan. Namun di sisi lain ada Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 (Peraturan tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan) mengatur mengenai pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan, memperbolehkan kegiatan usaha kecil formal dengan izin pemerintah setempat.
3. Fasilitas trotoar belum sepenuhnya layak

Trotoar sebagai akses untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat juga sebagai akses bagi petugas pemeliharaan. Trotoar harus ada di beberapa fasilitas jalan lainnya seperti jembatan, lintas atas, lintas bawah, terowongan, jalan layang, dan teluk bus. Selain itu, di trotoar juga wajib ada penerangan jalan umum.
Namun, beberapa trotoar belum sepenuhnya dilengkapi sarana yang layak dan inklusif. Seperti guiding block sebagai penanda arah bagi disabilitas netra, belum sepenuhnya tersedia. Ini semakin dipersulit dengan adanya trotoar yang dipergunakan untuk aktivitas ekonomi.