Dirayu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sopir Online 25 Kali

Enaknya diapain ya predator ini?

Surabaya, IDN Times - Kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur ini sepatutnya jadi pelajaran buat para orangtua. Karena predator anak bisa jadi mengincar buah hati kita ketika ada kesempatan.

ANC, gadis 17 tahun harus jadi korban pemerkosaan oleh sopir taksi online jadi jadi langganannya. Sopir tersebut selalu mengantarnya setiap hari ke sekolah.

1. Pelaku menyetubuhi korban di dalam mobil pribadinya

Dirayu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sopir Online 25 KaliIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Maria Ozawa Datangi Imigrasi Denpasar, Dicurigai Kerja di Bali?

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar (Kanit PPA Polrestabes) Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan sopir taksi online tersebut bernama Hendrik Sugiyanto (33). Ia menyetubuhi korban di dalam mobil pribadinya yang ia gunakan sebagai kendaraan taksi online.

"Mereka berkenalan lalu berpacaran. Akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh terlapor," ujar Ruth ketika dihubungi IDN Times, Jumat (9/11).

2. Korban dibujuk akan dinikahi

Dirayu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sopir Online 25 KaliPinterest

Baca Juga: Masih Kesal Lagu SID Dicover Via Vallen, JRX: Berkontribusilah!

Dari keterangan korban, ia telah disetubuhi hingga 25 kali dalam kurun waktu Juli hingga September 2018. Persetubuhan ini pun dilakukan tiap kali korban mau berangkat sekolah.

"Guru dan orangtua curiga karena korban sering telat saat menuju ke sekolah. Ternyata disetubuhi oleh sopir taksi online dan dibujuk rayu akan dinikahi," terang Ruth.

3. Pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara

Dirayu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sopir Online 25 KaliPixabay.com/ROOKIE23

Baca Juga: Video: Pernyataan Maria Ozawa Pasca Diperiksa Imigrasi di Bali

Merasa curiga, korban lantas diinterogasi. Ia lalu mengakui jika sering disetubuhi oleh sopir taksi online, dengan iming-iming akan dinikahi. Ibu korban terkejut dan langsung melaporkan pelaku ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ruth.

Artikel ini diambil dari jatim.idntimes.com dengan judul Bocah 17 Tahun di Surabaya Diperkosa 25 Kali oleh Sopir Taksi Online

Baca juga: Dijamin "Wik wik wik", ini Dia 10 Bentuk Penis yang Disukai Para Istri

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya