Gubernur Bali Sebut Peraturan Menteri Soal PPDB Zonasi Gagal & Blunder

Kamu sependapat gak sama Gubernur Bali ini?

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui zonasi jarak dinilai gagal total. Pasalnya, kuota 90 persen untuk zonasi jarak meninggalkan sejumlah persoalan.

1. Zonasi 90 persen terlalu banyak

Gubernur Bali Sebut Peraturan Menteri Soal PPDB Zonasi Gagal & BlunderIDN Times/Imam Rosidin

Koster menjelaskan, sumber persoalan dalam PPDB 2019 adalah kuota untuk jalur zonasi yang terlalu banyak sampai 90 persen. Menurutnya, sistem tersebut mengorbankan hak pelayanan peserta didik atau siswa. Juga mengganggu sistem keseluruhan pendidikan yang tujuannya untuk membangun mutu.

"Saya harus mengatakan sumber persoalan ini adalah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak saja mengorbankan hak pelayanan peserta didik. Tapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks untuk membangun mutu pendidikan," kata dia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Rabu (10/7).

Baca Juga: Disdikpora Denpasar Nilai PPDB Bermasalah Karena Minimnya Kursi SMP

2. PPDB zonasi jarak sangat tidak adil, apalagi tidak mempertimbangkan nilai ujian

Gubernur Bali Sebut Peraturan Menteri Soal PPDB Zonasi Gagal & BlunderIDN Times/Imam Rosidin

Ke depan, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan PPDB 2020. Ia menilai zonasi jarak yang tanpa mempertimbangkan Nilai Ujian Nasional (NUN) atau nilai ujian sangat tidak adil. Menurutnya, tidak semua kecamatan di Provinsi Bali memiliki sekolah negeri. Jadi, anak yang tinggal di kecamatan yang belum ada sekolahnya merasa tidak adil.

"Maka ke depan, tahun yang akan datang saya akan menerbitkan Pergub tersendiri dan tak sepenuhnya mengikuti peraturan menteri. Karena peraturan itu betul-betul menimbulkan masalah," ujarnya.

3. Peraturan yang dibuat bikin blunder dan malu

Gubernur Bali Sebut Peraturan Menteri Soal PPDB Zonasi Gagal & BlunderIDN Times/Imam Rosidin

Ia melanjutkan, sebuah peraturan seharusnya bisa menjamin dan menyelesaikan masalah. Bukan justru menimbulkan masalah.

"Ini peraturan bikin blunder menurut saya dan bikin malu sampai harus ditangani Presiden. Menurut saya ini adalah peraturan gagal total yang tidak menyelesaikan masalah dan justru menimbulkan masalah. Saya sebagai Kepada Daerah di Bali tak akan menjalankan cara-cara seperti itu," lanjutnya.

4. Nilai ujian harus digunakan untuk merangking

Gubernur Bali Sebut Peraturan Menteri Soal PPDB Zonasi Gagal & BlunderIDN Times/Imam Rosidin

Terkait Pergub tersebut, nantinya porsi yang 90 persen untuk zonasi akan dikurangi. Sedangkan nilai ujian akan digunakan sebagai perangkingan. Dengan demikian, siswa atau orangtuanya akan merasa adil.

"Kalau orang tidak masuk di suatu sekolah karena kalah dalam nilai NEM, gak ada yang akan protes. Seleksi karena kalah nilai, gak ada yang akan ribut. Tapi kalau nilainya bagus sama kalah sama nilainya lebih buruk, dan jaraknya hanya sekian meter, ya pasti ributlah," katanya.

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Buka Kongres PDIP di Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya