TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Bahar bin Smith Pasca Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak

Terkait pelaporan tentang penghinaan Jokowi

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, IDN Times - Bahar bin Smith adalah seorang penceramah kontroversional gara-gara video ceramahnya diduga menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun kabar yang terbaru, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam kasus yang berbeda. Yaitu dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak.

Baca Juga: Kontroversial! Bahar bin Smith Memiliki Darah Nabi Muhammad

1. Polda Metro akan sambangi Polda Jabar untuk memeriksa Bahar bin Smith

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya akan menyambangi Polda Jawa barat untuk memeriksa Bahar bin Smith terkait laporan tersebut.

Mengingat kini Bahar ditahan di Polda Jabar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Sehingga tak mungkin pihaknya memanggil dia sebagai saksi terlapor.

"Dia dipanggil, tapi kita yang datang," ujar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

2. Belum akan diperiksa dalam waktu dekat

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Adi Deriyan menambahkan, pihaknya belum berencana untuk meminta keterangan kepada Bahar karena tidak ingin mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

"Ya belum, nantilah, biar Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa kan Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," terangnya.

3. Bahar dilaporkan oleh Cyber Indonesia

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bahar bin Smith sendiri dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.

Pelaporan ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

4. Pengacara Bahar ajukan penangguhan penahanan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Terkait penahanan di Polda Jabar sendiri, pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Sugito juga mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.

"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi wartawan, Rabu (19/12).

Berita Terkini Lainnya