5 Fakta Bahar bin Smith Pasca Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak

Terkait pelaporan tentang penghinaan Jokowi

Jakarta, IDN Times - Bahar bin Smith adalah seorang penceramah kontroversional gara-gara video ceramahnya diduga menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun kabar yang terbaru, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam kasus yang berbeda. Yaitu dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak.

1. Polda Metro akan sambangi Polda Jabar untuk memeriksa Bahar bin Smith

5 Fakta Bahar bin Smith Pasca Ditetapkan Tersangka Penganiayaan AnakANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya akan menyambangi Polda Jawa barat untuk memeriksa Bahar bin Smith terkait laporan tersebut.

Mengingat kini Bahar ditahan di Polda Jabar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Sehingga tak mungkin pihaknya memanggil dia sebagai saksi terlapor.

"Dia dipanggil, tapi kita yang datang," ujar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

Baca Juga: Kontroversial! Bahar bin Smith Memiliki Darah Nabi Muhammad

2. Belum akan diperiksa dalam waktu dekat

5 Fakta Bahar bin Smith Pasca Ditetapkan Tersangka Penganiayaan AnakANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Adi Deriyan menambahkan, pihaknya belum berencana untuk meminta keterangan kepada Bahar karena tidak ingin mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

"Ya belum, nantilah, biar Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa kan Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," terangnya.

3. Bahar dilaporkan oleh Cyber Indonesia

5 Fakta Bahar bin Smith Pasca Ditetapkan Tersangka Penganiayaan AnakANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bahar bin Smith sendiri dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.

Pelaporan ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

4. Pengacara Bahar ajukan penangguhan penahanan

5 Fakta Bahar bin Smith Pasca Ditetapkan Tersangka Penganiayaan AnakANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Terkait penahanan di Polda Jabar sendiri, pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Sugito juga mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.

"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi wartawan, Rabu (19/12).

5. Ini alasan Bahar ajukan penangguhan penahanan

5 Fakta Bahar bin Smith Pasca Ditetapkan Tersangka Penganiayaan AnakANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sugito menyebutkan beberapa asalan kliennya mengajukan penangguhan penahanan. Yaitu:

  1. Kliennya baru sekali dipanggil dan kooperatif mengikuti pemeriksaan.
  2. Polisi juga diminta menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu.
  3. Bahar disebut tidak akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum.

"Kedua, dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang Beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya