Pembuatan Sumur Bor Harus Berizin, Perumda TAB Ringankan Biaya SR

Dalam rangka mencegah ekploitasi air bawah tanah

Tabanan, IDNTimes- Adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 259 Tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah membuat masyarakat saat ini tidak bisa sesuka hati melakukan pembuatan sumur bor. Adanya aturan ini tentunya harus ada solusi agar masyarakat bisa mendapatkan akses air bersih.

Untuk Tabanan, beberapa langkah telah dilakukan salah satunya mendorong desa memiliki perusahaan air minum (PAM) desa.  Sementara Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Tabanan juga mempermudah akses warga mendapatkan layanan air bersih berupa potongan harga pemasangan baru atau pemasangan kembali sambungan rumah tangga (SR).

1. Tabanan mencatat 46 usaha yang menggunakan sumur bor

Pembuatan Sumur Bor Harus Berizin, Perumda TAB Ringankan Biaya SRPetugas Perumda TAB Tabanan mengecek pipa distribusi air (Dok.IDNTimes/Perumda TAB Tabanan)

Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan, Wayan Agus Suanjaya mengatakan, di Tabanan hingga saat ini belum ada masyarakat yang menggunakan sumur bor atau air bawah tanah (ABT) untuk pemenuhan air bersihnya di rumah tangganya. “Tetapi ada sebanyak 46 usaha di Tabanan menggunakan sumur bor. Jenis usahanya beragam mulai dari air kemasan isi ulang, rumah sakit hingga usaha plastik,” ujarnya Jumat (21/7/2023).

Saat ini menurut Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022, untuk mendapatkan izin pengusahaan air tanah, salah satu syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. "Tugas kami di Perumda TAB adalah memberikan rekomendasi berupa ada atau tidak adanya ketersediaan air.  Jadi masyarakat atau pelaku usaha yang hendak mengurus izin, mengajukan surat permohonan ke Perumda TAB yang selanjutnya di survey dari bagian teknik," jelasnya.

Hingga saat ini terdata sebanyak 40 usaha yang hendak memperpanjang izin sudah mengajukan surat permohonan ke Perumda TAB Tabanan.

2. Permudah masyarakat untuk akses air bersih

Pembuatan Sumur Bor Harus Berizin, Perumda TAB Ringankan Biaya SRIlustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Salah satu tujuan diterbitkannya Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 adalah untuk mencegah ekploitasi air bawah tanah dimana masyarakat tidak bisa sesuka hati melakukan pengeboran karena sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Adanya Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 ini tentu harus disertai dengan solusi agar masyarakat bisa mendapatkan akses air bersih. Menyikapi hal ini, Perumda TAB Tabanan merespons dengan mempermudah akses layanan air bersih bagi warga melalui gebyar sambungan air minum murah dengan memberikan diskon pemasangan sambungan rumah tangga (SR) baru atau penyambungan kembali. 

Menurut Agus Suanjaya, gebyar sudah dibuka mulai 3 Juli lalu dan berlangsung hingga 31 Agustus 2023 mendatang. Sampai saat ini sudah sebanyak 866 orang mendaftar. "Masyarakat mendapatkan potongan hingga Rp1,2 juta dari harga normal Rp2,7 juta untuk pemasangan sambungan rumah tangga (SR) baru atau penyambungan kembali. Jadi hanya membayar Rp1,5 juta, selama gebyar berlangsung" ujar Agus. 

3. 91 desa di Tabanan memiliki PAM desa

Pembuatan Sumur Bor Harus Berizin, Perumda TAB Ringankan Biaya SRilustrasi seseorang menggunakan air (pexels.com/cottonbro)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan Made Dedy Darmasaputra mengatakan saat ini di Tabanan ada sebanyak 91 desa di Tabanan yang memiliki perusahaan air minum (PAM) desa. "Namun setiap desa itu tidak semuanya warganya dilayani oleh PAM desa," ujar Dedi.

Pada tahun 2023 ini lanjutnya tidak ada penambahan desa yang membuat PAM tetapi ada desa yang akan memperluas layanan dan sumber air bersihnya.

Salah satu desa yang memiliki PAM desa adalah Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan. Perbekel Desa Belimbing, Nyoman Surianto mengatakan Desa Belimbing memfokuskan layanan PAM desa ke banjar Suradadi karena dianggap paling membutuhkan. "Ada 150 KK di banjar Suradadi yang dilayani oleh PAM desa," ujarnya.

Tentunya ada rencana untuk perluasan layanan apabila ada stimimulus anggaran dari Pemerintah. Menurut Surianto sebagian besar KK di Desa Belimbing mendapatkan akses air bersih secara swadaya. "Ada sekitar 500 KK memenuhi kebutuhan air bersih secara swadaya dengan membangun jaringan secara berkelompok. Sumber airnya dari mata air Mekori. Mereka inilah yang akan dijadikan sasaran apabila PAM desa memperluas jaringan layanannya," jelas Surianto.

Sementara ada sebanyak 200 KK di Desa Belimbing mendapatkan akses air bersih dari PDAM dalam hal ini Perumda TAB Tabanan.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya