Ombudsman Bali Akui Temuan Calon Siswa Titipan Dewan

Polemik PPDB 2023, mau sekolah aja dibikin susah

Denpasar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengungkapkan hasil pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 hari ini Jumat (21/7/2023). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengungkapkan selain melakukan fungsi pengawasan, pihaknya juga membuka Posko PPDB yang mewadahi laporan-laporan pengaduan maladministrasi dari masyarakat.

Sebanyak 11 laporan yang diterima, dan 2 laporan yang ditolak selama pembukaan posko tersebut. Namun begitu pihak Ombudsman Bali juga menindaklanjuti informasi yang tidak dilaporkan. Salah satunya temuan titian anggota dewan.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Motif Rekrutmen Bajing Kids di Denpasar

Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya

1. Ombudsman Bali lakukan survei, hasil diolah pusat

Ombudsman Bali Akui Temuan Calon Siswa Titipan DewanIlustrasi sekolah di Denpasar Barat (IDN Times/istimewa)

Penanggung jawab Posko PPDB 2023 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Dhuha F. Mubarok mengatakan telah melakukan beberapa hal terkait fungsi pengawasan dan posko tersebut. Diantaranya melakukan survei melalui metode wawancara dan kuisioner terhadap sekolah secara sampling baik yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) maupun Kementrian Agama. Sampel sekolah ini mulai dari Sekolah Dasar, SMP, dan SMA di Denpasar. Serta tingkat Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Jembatan.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan pusat. Jadi kewenangan pengolahan data di pusat," ungkapnya.

Wawancara juga dilakukan terhadap Dinas di bawah Kemenristekdikti, dan Kementerian Agama di wilayah Denpasar, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Bangli.

2. Ombudsman Bali terima 11 laporan terkait PPDB

Ombudsman Bali Akui Temuan Calon Siswa Titipan DewanIlustrasi PPDB di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) yang resmi dan terverifikasi tercatat 11 laporan. Sebanyak 7 laporan diantaranya sudah mendapatkan penyelesaian, 2 laporan tidak ditemukan maladministrasi, satu laporan konsultasi, dan 1 laporan masih dalam tindak lanjut.

Beberapa laporan pengaduan diantaranya pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur PPDB di SDN 9 Kesiman, SDN 4 Denpasar, SMA N 1 Tabanan, SMK N 2 Sidarkarya, SMA N 1 Kuta Utara, dan SMA Swasta Tunas Daud. Kemudian pengaduan tidak mendapatkan layanan di Disdikpora Kota Denpasar, hingga konsultasi anaknya tidak bisa masuk di Sekolah Dasar Negeri. Kemudian dugaan penyimpangan di Disdikpora Denpasar. Pengaduan tidak mendapatkan pelayanan dari Disdikpora Bali.

"Walaupun tidak ada laporan yang masuk secara resmi. Tapi kami sering mendapat juga informasi-informasi ada beberapa informasi yang menurut kami patut ditindaklanjuti. Patut kami cari untuk klarifikasi dan sebagainya," jelasnya.

Selain laporan di atas ia mengatakan ada 2 laporan masuk namun tidak lolos. Karena salah satu substansi laporan tidak berkaitan langsung dengan PPDB. Sementara satu laporan lain subtansinya sudah pernah pernah dilaporkan ke Ombudsman.

3. Banyak temuan termasuk titipan anggota dewan

Ombudsman Bali Akui Temuan Calon Siswa Titipan DewanIlustrasi PPDB sebelum masa pandemik. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kemudian tindak lanjut informasi yang beredar (bukan laporan pengaduan) diantaranya terkait dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memasukkan calon peserta didik. Ombudsman Perwakilan Bali mengaku menemukan langsung informasi ini dari pihak-pihak yang berkaitan.

"Terkait hal ini Ombudsman memang mendapatkan temuan di lapangan. Adanya pengakuan dari beberapa orangtua yang menyatakan adanya keterlibatan dari anggota dewan. Kemudian jug aada pengakuan dari staf pegawai Dinas Pendidikan Provinsi yang didatangi atau di telpon oleh oknum anggota dewan," jelasnya.

Atas temun ini Ombudsman langsung mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, dan disampaikan bahwa tidak memungkiri memang ada anggota dewan yang berupaya memasukkan calon siswa baru (intervensi).

Selanjutnya adanya penerimaan siswa baru pada saat daftar ulang sudah ditutup. Kejadian ini terjadi di SMA N 7 Denpasar, diungkap sebanyak 18 orang siswa baru. Yang kemudian diakui sebagai optimalisasi PPDN terutama bagi kalangan yang tidk mampu atau miskin dan tercecer tidak bisa mendapatkan sekolah.

Kemudian adanya penerimaan siswa baru di luar zonasi, yang kemudian setelah diklarifikasi diakui hal tersebut bisa terjadi jika calon peserta didik baru menggunakan nilai rapor yang memang bisa libtas zonasi.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya