Akhir Tahun 2024, Harga Pangan di Bali Melambung Tinggi

Gianyar, IDN Times - Kebutuhan pangan di suatu daerah berkorelasi dengan harga pangan yang ditetapkan. Faktor ketersediaan pangan juga menjadi penentu fluktuasi harga pangan di suatu daerah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Harga Pangan Utama dan Komoditas Strategis (Sigapura) Provinsi Bali Tahun 2024, rata-rata harga sejumlah komoditas pangan di Bali mengalami kenaikan tajam.
Penarikan data periode Oktober hingga Desember 2024 menunjukkan cabai rawit merah mengalami peningkatan harga signifikan pada Desember 2024, yaitu mencapai Rp71.528 per kilogramnya. Harganya naik 2,4 kali lipat dari November 2024. Harga di bulan November juga menjadi yang termurah sepanjang periode Oktober-Desember 2024. Kenaikan harga ini membuat pedagang sambal pedas harus bersiasat agar tetap memuaskan pelanggan di tengah harga cabai yang tidak bersahabat.
Setali tiga uang dengan cabai rawit merah, minyak goreng juga menunjukkan kenaikan harga. Meskipun tidak setinggi cabai rawit, tetapi harga minyak goreng pada Oktober sebesar Rp17.794 menjadi Rp19.163 pada Desember 2024. Tren kenaikan harga juga ditunjukkan bawang merah dan bawang putih, berturut-turut di Desember menjadi Rp33.749 dan Rp38.963 per kilogram.

Ada sejumlah faktor kenaikan harga pangan, seperti faktor kerentanan pangan yang dipengaruhi cuaca, El-Nino dan La-Nina, hingga tipologi tanah yang tak seimbang lagi akibat krisis iklim. Kondisi cuaca di Bali pada Desember 2024 menunjukkan curah hujan yang tinggi. Sehingga beberapa komoditas yang didatangkan dari luar Provinsi Bali mengalami hambatan pengiriman.
Menurut Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan, ada beberapa penyebab disparitas dan volatiltas harga di wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Bali-Nusra). Yaitu inefisiensi rantai pasok, ada variasi produktivitas pertanian di beberapa daerah, dan tingginya pasokan produk pangan dari luar negeri.
Sehingga solusinya adalah dengan meningkatkan produktivitas pertanian sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan.
"Meningkatkan efisiensi rantai pasok untuk menjaga kestabilan harga, dan meningkatkan kelancaran distribusi pasokan antardaerah untuk menjaga ketersediaan pangan antarwilayah di Bali-Nusra,” kata Ferry yang dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia ekon.go.id, saat Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Bali-Nusra di Nusa Dua, Jumat (8/11/2024) lalu.
Peranan otoritas terkait dalam mengupayakan stabilitas harga, tentu saja sangat dibutuhkan di sini. Menurut pemerintah, kebutuhan pangan, tidak dikenakan kenaikan pajak 12 persen. Tetapi apakah kamu percaya? Yuk share pendapatmu di kolom komentar.