Bea Masuk dan Pajak Impor Alkes KEK Sanur Dibebaskan, Capai Rp23,58 M

- Bea Cukai memberikan pembebasan dan penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada KEK Sanur senilai Rp23,58 miliar.
- Pembebasan tersebut meliputi pemasukan obat, alat-alat kesehatan, bahan penunjang konstruksi, dan barang modal untuk bersaing dengan pesaing luar negeri.
- KPPBC TMP A Denpasar juga memberikan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah melalui program KITE IKM tanpa bea masuk dan pungutan PPN atau PPnBBM.
Denpasar, IDN Times - Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 7, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar, Suko Wibowo mengatakan, Bea Cukai telah memberikan pembebasan dan atau penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Nilainya mencapai Rp23,58 miliar.
Hal ini dilakukan sesuai perannya dalam pelayanan dan pengawasan atas pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas ke dan dari KEK.
"Fasilitas yang kami berikan terhadap KEK Sanur adalah pembebasan dan atau penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Jumlah Pelaku Usaha (PU) pada KEK Sanur adalah sebanyak 10 perusahaan," kata Suko pada Kamis (19/12/2024).
KEK Sanur sendiri merupakan KEK Kesehatan pertama di Indonesia sekaligus menjadi KEK Pariwisata yang berorientasi kepada nuansa alam dan memaparkan keindahan pantai di Sanur.
1. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk mendukung KEK Sanur bersaing secara global

Menurut Suko, pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada KEK Sanur meliputi beberapa hal, mulai dari pemasukan obat, pemasukan alat-alat kesehatan, pemasukan bahan penunjang konstruksi, dan beberapa lainnya.
Tujuannya, kata dia, agar KEK Sanur dapat bersaingan dengan para pesaing, seperti Korea dan Singapura. "Artinya pemasukan barang modal. Mesin-mesin yang di situ," ungkapnya.
Hingga saat ini, pada rumah sakit yang akan segera diresmikan di kawasan KEK Sanur tersebut tercatat sudah memasukkan alat-alat laboratorium, misalnya alat untuk kardio, MRI, dan banyak alat canggih lainnya yang nilainya miliaran rupiah.
"Makanya ini, nantinya ketika sudah beroperasi harganya bisa bersaing dengan luar negeri," ungkapnya.
2. KPPBC TMP A Denpasar membuka kantor di KEK Sanur untuk mempermudah pelayanan

Lebih lanjut, pihaknya menerima sebanyak 83 dokumen dengan jumlah devisa Rp137,69 miliar. Oleh KPPBC TMP A Denpasar kemudian dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Impor yang nilainya mencapai Rp23,58 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi selama tahun 2024 terhadap impor alat dan penunjang konstruksi KEK Sanur.
"Semuanya dengan jalur teknologi pelayanan percepatan. Kami di sana (KEK Sanur) ada kantor untuk melayani," terangnya.
3. Layanan KITE IKM juga diterima oleh usaha ekonomi produktif

Selain layanan terhadap KEK Sanur, KPPBC TMP A Denpasar juga memberikan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah-- melalui program KITE IKM-- yakni fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak ada pungutan PPN atau PPnBBM atas impor bahan baku.
"Termasuk dalam hal ini adalah bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau penyerahan produksi IKM," kata dia.
Industri yang mendapat fasilitas KITE IKM itu, kata dia, adalah usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah, rakit, pasang dengan skala kecil dan menegah. "Ada 19 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM pada Bea Cukai Denpasar," terangnya.