Pegawai Dispar Klungkung Tertangkap Basah Ambil Sabu di Nusa Penida

- Pelaku ditangkap saat ambil narkoba di jalan raya
- Barang bukti disimpan di tempat bola bulu tangkis untuk kelabui polisi
- Polisi masih dalami apakah pelaku terlibat peredaran narkoba menyasar wisatawan asing
Klungkung, IDN Times - Aparat kepolisian menangkap seorang pegawai kontrak Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial I Kadek S alias Bonjo, warga Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, diamankan oleh jajaran Polsek Nusa Penida pada Selasa (16/12/2025) sore. Kepolisian pun tengah melakukan pendalaman, apakah Kadek S merupakan pelaku peredaran narkoba yang menyasar warga asing di Nusa Penida.
"Pelaku kami tangkap saat mengambil kristal bening diduga sabu. Saat ini pelaku sedang diperiksa mendalam," ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, Rabu (16/12/2025)
1. Pelaku ditangkap saat ambil narkoba di jalan raya

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Lembongan-Jungutbatu, tepat saat terduga pelaku mengambil barang yang diduga narkotika. Polisi menyebut, penindakan ini merupakan pengungkapan perdana Tim Patroli Jalak Nusa yang baru sehari diresmikan.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba, terlebih di kawasan destinasi wisata,” tegas Kesuma Jaya, Rabu (17/12/2025).
2. Barang bukti disimpan di tempat kok bulu tangkis untuk kelabui polisi

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jungutbatu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Jalak Nusa melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan terduga pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kelian Banjar dan warga setempat, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,25 gram bruto atau 1,01 gram netto. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam kemasan yang menyerupai bungkus kok bulu tangkis, diduga untuk mengelabui petugas.
3. Polisi masih dalami apakah pelaku terlibat peredaran narkoba menyasar wisatawan asing

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Nusa Penida sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami, apakah pelaku juga terlibat pengedaran dengan target para pelancong asing di Nusa Penida.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


















