Mengancam dengan Senjata, Warga Nusa Penida Ditangkap

Pelaku mengaku mendapatkan senjata api dari Lampung

Klungkung, IDNTimes- Seorang pria asal Desa Ped, Nusa Penida, I Nyoman Budiarta (42) diamankan kepolisian karena melakukan pengancaman dengan senjata api.

Ia menodongkan pistol ke I Ketut Sugiarta (48), warga Desa Klumpu, Nusa Penida. Sebelum aksi pengancaman itu, keduanya sempat cekcok karena masalah komisi tanah.

Saat ini Nyoman Budiarta telah ditahan di Polres Klungkung, dan senjata api rakitan yang digunakan merupakan senjata ilegal.

Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya

Baca Juga: Pesona Gili Tepekong dan Gili Mimpang di Bali, Dihuni Elang

1. Berawal dari masalah komisi jual beli tanah

Mengancam dengan Senjata, Warga Nusa Penida Ditangkappixabay.com

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi Jumat (21/7/2023) lalu. Ketika itu Ketut Sugiarta kesal, karena mengetahui bagian komisi jual beli tanah yang seharusnya diterimanya, justru seluruhnya diambil oleh Nyoman Budiarta.

Sugiarta lalu menelepon Budiarta, hingga akhirnya cekcok dan berujung saling tantang. Sugiarta sempat mengancam akan menusuk Budiarta. Namun justru sekitar pukul 18.00 Wita, Budiarta yang datang langsung ke rumah Sugiarta di Desa Klumpu.

Saat hendak mengambil pisau, Sugiarta dihalangi oleh anak dan istrinya. Saat itulah, Budiarta mengambil pistol di tas miliknya dan menodongkan senjata api ke arah Sugiarta. 

Merasa menjadi korban pengancaman dengan senjata api, Sugiarta lalu melapor ke kepolisian.

2. Nyoman Budiarta ditahan atas kepemilikan senjata api ilegal

Mengancam dengan Senjata, Warga Nusa Penida DitangkapIlustrasi pistol (unsplash.com/Max Kleinen)

Mendapatkan laporan itu, jajaran kepolisian langsung memanggil Nyoman Budiarta. Saat diminatai keterangan, ia mengaku membawa senjata api itu untuk menjaga diri. Terlebih saat itu dirinya saling tantang dengan Ketut Sugiarta.

“Pelaku (Nyoman Budiarta) telah ditahan di rutan Polres Klungkung. Sementara senjata api yang digunakannya sudah diamankan kepolisian,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Selasa (25/7/2023).

Ia pun mengakui jika dirinya tidak memiliki izin untuk menggunakan senjata api dari pemerintah.

“Saat kejadian, pelaku mengakui di senjata api itu berisikan 3 peluru,” jelasnya.

3. Pelaku membeli senjata ilegal di Lampung

Mengancam dengan Senjata, Warga Nusa Penida DitangkapIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Iptu Agus Widiono juga mengatakan, pelaku mengaku membeli senjata ilegal di dari seorang pria bernama Adi yang berdomisili di Lampung. Ia mengenal Adi dari media sosial Facebook.

“Pelaku mengaku membeli senjata api ilegal itu seharga Rp5 juta,” ungkap Agus Widiono.

Lalu senjata api ilegal itu dikirim dari Lampung menuju Bali melalui transportasi bus.

“Kami terus dalami keterangan pelaku. Sementara pelaku kami sangkakan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Sembari menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,” jelasnya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya