Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah, Ini Penjelasan KPU

Diduga palsukan ijazah SMA untuk pencalegan

Klungkung, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, I Nyoman Mujana, kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah saat proses pencalegan pada Pilkada 2019 lalu. Politisi Perindo asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang tinggal di Desa Tojan itu, diduga menggunakan ijazah palsu saat proses pencalegan.

Ia dilaporkan oleh Wayan Sukarta, yang juga merupakan Calon Legislatif (caleg) Partai Perindo Dapil Kecamatan Klungkung, atau pesaing Mujana pada Pileg Tahun 2019 lalu. Terkait laporan ini, bagaimana tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung?

Baca Juga: Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

1. Nyoman Mujana memang sempat kekurangkan berkas persyaratan saat pencalegan

Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah, Ini Penjelasan KPUIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Nyoman Mujana saat ini kembali mencuat. KPU Klungkung pun buka suara terkait kronologis proses pencalegan politisi Partai Perindo tersebut.

Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, menjelaskan pada tahapan awal pencalegan, ada proses pemenuhan syarat calon dan perbaikan syarat calon yang diserahkan pihak partai ke KPU.

Saat pengajuan berkas syarat dari Partai Perindo ini, ternyata Mujana ada kekurangan persyaratan, yakni belum melampirkan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Lalu kami sampaikan kekurangan persyaratan itu, lalu pada tahap perbaikan, Partai Perindo melengkapi dokumen yang kurang, termasuk foto copy ijazah Nyoman Mujana yang telah dilegalisir. Lalu KPU memverifikasi kelengkapan berkas tersebut," ungkap Gusti Lanang Mega, Selasa (24/5/2022).

Sesuai ketentuan, pleno lalu dilakukan dan Nyoman Mujana ditetapkan sebagai calon sementara. Dalam proses ini tidak ada pertentangan dari masyarakat, sehingga Nyoman Mujana ditetapkan, serta diumumkan sebagai calon legislatif dari Partai Perindo Dapil Klungkung.

Setelah pengumuman calon tetap ini, ternyata juga tidak ada pertentangan dari masyarakat sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara.

"Hasil pemungutan suara, Partai Perindo dapat satu kursi, yakni Nyoman Mujana dari Dapil Klungkung. Namun setelah 8 bulan pelantikan, baru ada warga dan kuasa hukumnya yang mempertanyakan ijazah Mujana," jelas Lanang Mega.

2. KPU mengaku hanya sebatas verifikasi kelengkapan berkas

Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah, Ini Penjelasan KPUfoto hanya ilustrasi . (unsplash.com)

Gusti Lanang Mega juga menyampaikan pihak KPU hanya sebatas melakukan verifikasi kelengkapan berkas sebagai persyaratan calon pencalegan. Pihaknya tidak sampai melakukan keabsahan dari ijazah tersebut.

"Verifikasi sudah kami lakukan sesuai ketentuan, yakni foto copy ijazah yang sudah dilegalisir. Kami memang hanya sebatas verifikasi, tidak sampai melakukan keabsahan ijazah itu. Keabsahan untuk membuktikan ijazah itu asli atau tidak, harusnya dilakukan dari Parpol. Karena calon ini didaftarkan oleh Parpol," ungkap Gusti Lanang Mega.

Ia menjelaskan, Ijazah/STTB yang dipakai sebagai dokumen syarat pencalonan anggota DPRD Klungkung, atas nama I Nyoman Mujana adalah ijazah dengan No 19 OC oh 0462952 dengan nomor induk 59 dan nama orangtua Ni Ketut Ludri. Ijazah itu diserahkan saat tahapan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Klungkung, pada tanggal  31 Juli 2018 pukul 12.15 Wita dan diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Perindo Klungkung.

"Kalau ada ijazah lain lagi, kami tidak tahu mana asli dan palsu. Sekali lagi kami hanya melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, tidak melakukan keabsahan untuk memastikan asli atau palsu ijazah. Selama sudah ada legalisir, kami terima. Seharusnya Partai yang sejak awal melakukan keabsahan itu," jelasnya.

3. Ijazah yang diserahkan ke KPUD Klungkung disebut sudah sesuai dengan yang termuat di Silon

Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah, Ini Penjelasan KPUilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra, saat dikonfirmasi mengatakan pihak yang melengkapi berkas terkait pencalegan adalah Liaison Officer (LO) yang ditunjuk Partai Perindo. Dalam surat penugasannya, bahwa dokumen seluruh calon anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo Klungkung saat pendaftaran pada pemilu 2019, merupakan dokumen yang sama dengan yang diinput terlebih dahulu ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dokumen ijazah milik I Nyoman Mujana yang diinput dalam Silon yakni STTB No.19 Oc oh 0462947 tanggal 1 Juni 1987.

Menurutnya, KPU Klungkung harusnya hanya menerima dokumen fisik yang sudah sesuai diinput dalam Silom. Jika dalam verifikasi dinyatakan tidak sah atau tidak sesuai Silon, seharusnya tidak diterima dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami tetap berpendirian, dokumen ijazah yang kami serahkan ke KPUD Klungkung adalah dokumen ijazah sesuai dengan termuat dalam Silon," jelasnya.

Terkait adanya ijazah dengan nomor seri lain yang dinyatakan asli, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Ia meminta agar hal itu kembali dikonfirmasi ke KPU.

"Kami verifikasi ijazah yang disetorkan oleh bakal calon, lalu kami input ke Silon," ungkapnya.

4. Laporan ini tengah berproses di kepolisian

Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah, Ini Penjelasan KPUSukarta saat menunjukan surat laporan kepolisian (Dok. IDN Times/Istimewa )

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, seorang kader dari Partai Perindo lainnya, juga sempat melaporkan Mujana ke Polda Bali atas laporan yang sama. Namun kasusnya dihentikan karena laporannya dicabut.

I Wayan Sukarta menjelaskan, Nyoman Mujana diduga memalsukan ijazah saat penyerahan dokumen administrasi pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Klungkung dari Partai Perindo, pada tahun 2018 silam.

Ia diduga melampirkan ijazah orang lain, yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Ia diduga mengganti sejumlah data, termasuk nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orangtua beserta foto.

“Setelah yang bersangkutan (Nyoman Mujana), terpilih sebagai anggota DPRD, muncul isu kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan. Kemudian pengurus DPW Perindo mengumpulkan seluruh anggota dewan dari Partai Perindo Provinsi Bali disertai perintah membawa ijazah asli. Saat itu yang bersangkutan mengumpulkan ijazah/STTB asli nomor, 19.oc.oh. 0462952 atas nama I Nyoman Mujana, nama orangtua Ni Ketut Ludri. Ini nomor ijazahnya kan berbeda dengan yang dilampirkan saat proses pencalegan,” ungkap Sukarta, Senin (23/5/2022).

Saat dikonfirmasi, Nyoman Mujana menyatakan laporan tersebut sarat akan kepentingan politis. Terlebih menurutnya yang melapor merupakan pesaingnya saat Pileg 2019 lalu. Selain itu, materi laporannya sama dengan laporan sebelumnya di Polda Bali, yang mana laporan di Polda sudah dihentikan proses penyelidikannya. 

“Saya sudah pegang SP (surat penghentian). Tapi biarkan saja,” kata Nyoman Mujana, Senin (23/5/2022). 

Meskipun demikian, ia mengaku akan tetap menghormati proses hukum. Sejauh ini dirinya juga belum menerima surat dari Polres Klungkung terkait kasus tersebut.

“Maaf belum ada surat dari Polres.Tapi laporannya itu kan sama dengan yang dulu (di Polda). Kalau dia (pelapor) mau cari data, silakan ke SMA 1 (SMU Negeri). Di sana ada kok data saya. Apakah saya tamatan atau tidak,” ungkap Nyoman Mujana.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya