Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa Penida

Ada yang punya pengalaman serupa? Share di sini ya

Klungkung, IDN Times - Wisatawan domestik (Wisdom) yang ingin masuk ke wilayah Bali kini semakin diperketat semenjak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan adanya kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, Selasa (15/12/2020) lalu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lalu menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

SE itu menyebutkan, Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) harus mengantongi surat keterangan (Suket) hasil negatif COVID-19 Polimerase Chain Reaction (PCR) Test untuk perjalanan melalui jalur udara. Sementara PPDN yang melakukan perjalanan lewat jalur darat dan laut harus menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari uji rapid test antigen.

Kebijakan itu akhirnya mulai dikeluhkan oleh para pelaku pariwisata di Nusa Penida. Beberapa pemilik penginapan di sana menyatakan tidak sedikit wisdom yang membatalkan pesanan kamar karena kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti

1. Wisdom mulai ramai membatalkan pesanan kamar di Nusa Penida untuk liburan Nataru

Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa PenidaIlustrasi Room Attedant (Dok. Kemenparekraf).

Pengusaha penginapan di Nusa Penida, Ketut Suryawan, mengatakan setelah pemberitaan kebijakan itu ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos), wisdom yang sudah memesan kamar mulai ramai membatalkannya.

"Untuk liburan natal dan tahun baru sebenarnya sudah ada beberapa yang pesan kamar. Tapi kebijakan itu, membuat beberapa dari mereka membatalkannya," ungkapnya, Kamis (17/12/2020).

Ia menilai, wisdom akan menghabiskan masa liburannya bersama keluarga ketika Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sehingga mereka kemungkinan keberatan jika keluarganya diwajibkan swab test, hanya untuk liburan ke Bali.

"Ini ada tamu saya. Pesan tiga kamar untuk enam orang. Mereka semua satu keluarga asal Jakarta. Bayangkan pasca kebijakan itu, mereka semua harus di-swab jika hendak ke Bali. Belum lagi saat akan Bali ke tempat asal mereka juga harus di-swab lagi, karena surat keterangannya hanya berlaku beberapa hari. Jadi cost mereka liburan jadi tinggi, hingga dibatalkan pesanan kamarnya," keluh Suryawan.

Baca Juga: Gara-gara Tes Swab Jadi Syarat, Wisatawan Pilih Batal Datang ke Bali

2. Wisatawan sekarang biasanya one day trip ke Nusa Penida, tetapi menginapnya di wilayah Kabupaten Badung

Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa PenidaInstagram.com/natdonat

Suryawan menilai, kunjungan wisdom ke Nusa Penida sudah mulai ramai dalam beberapa minggu terakhir. Hal itu terjadi sejak minggu kedua bulan November 2020.

"Saat ini memang high session. Bedanya saat pandemik ini, wisatawan didominasi domestik," kata Suryawan.

Hanya saja peningkatan kunjungannya belum berdampak terlalu signifikan kepada para pemilik penginapan di Nusa Penida.

"Wisatawan yang ramai sekarang itu biasanya one day trip. Mereka menginap di Badung, lalu lancong ke Nusa Penida tapi tidak menginap, mereka sore balik lagi," jelasnya.

Sehingga pemilik penginapan di Nusa Penida kurang merasakan langsung dampaknya terhadap peningkatan kunjungan, dalam beberapa minggu terakhir.

"Hanya ada beberapa pesanan kamar untuk libur natal dan tahun baru. Tapi beberapa sudah membatalkan pesanan kamar karena kebijkan swab saat ke Bali."

Baca Juga: Turis Wajib Tes PCR, Persatuan Hotel: Bali Merugi Rp967 Miliar  

3. Logikanya, Nataru akan terjadi peningkatan penumpang di Bandara Ngurah Rai. Tetapi...

Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa PenidaIlustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, mengakui akan mengalami pembatalan kunjungan wisdom ke Bali semenjak kebijakan itu diberlakukan.

“Logikanya Nataru terjadi peningkatan. Kemungkinan ada yang batal,” katanya, Rabu (16/12/2020) lalu.

Ia menunjukkan catatan data kedatangan penumpang di Terminal Domestik Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Bandara Ngurah Rai) sejak awal Desember 2020, berikut ini:

  • 1 Desember 2020 : 5.265 penumpang
  • 2 Desember 2020 : 6.371 penumpang
  • 3 Desember 2020 : 7.103 penumpang
  • 4 Desember 2020 : 8.211 penumpang
  • 5 Desember 2020 : 6.426 penumpang
  • 6 Desember 2020 : 7.122 penumpang
  • 7 Desember 2020 : 5.675 penumpang
  • 8 Desember 2020 : 5.367 penumpang
  • 9 Desember 2020 : 7.486 penumpang
  • 10 Desember 2020 : 9.628 penumpang
  • 11 Desember 2020 : 9.659 penumpang
  • 12 Desember 2020 : 7.714 penumpang
  • 13 Desember 2020 : 8.640 penumpang
  • 14 Desember 2020 : 8.083 penumpang.

Sedangkan jumlah keberangkatan dari Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai adalah:

  • 1 Desember 2020 : 5.360 penumpang
  • 2 Desember 2020 : 5.261 penumpang
  • 3 Desember 2020 : 5.058 penumpang
  • 4 Desember 2020 : 6.083 penumpang
  • 5 Desember 2020 : 6.291 penumpang
  • 6 Desember 2020 : 9.203 penumpang
  • 7 Desember 2020 : 6.311 penumpang
  • 8 Desember 2020 : 5.200 penumpang
  • 9 Desember 2020 : 6.111 penumpang
  • 10 Desember 2020 : 5.705 penumpang
  • 11 Desember 2020 : 6.680 penumpang
  • 12 Desember 2020 : 7.595 penumpang
  • 13 Desember 2020 : 10.610 penumpang
  • 14 Desember 2020 : 7.451 penumpang.

Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyebutkan perekonomian Indonesia khususnya di Bali mengalami kerugian hingga Rp967 miliar, semenjak pemerintah mewajibkan turis melakukan tes PCR sebelum terbang ke Bali.

"Impact ke ekonomi Bali keluar angka Rp967 miliar. Angka ini perlu perhatikan," sebut Hariyadi dalam webinar Penandatanganan Nota Kesepahaman PHRI dan AirAsia, Rabu (16/12/2020).

Akibat kebijakan itu, banyak turis yang meminta tiket penerbangannya ke Bali di-refund atau dikembalikan. Tercatat ada 133 ribu turis yang meminta tiketnya di-refund.

"Ini meningkat 10 kali lipat dibanding kondisi normal," tambahnya.

Hariyadi mengatakan, pengembalian dana 133 ribu tiket pesawat tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp317 miliar.

"Ini kita baru bicara dari sisi pesawat udara, belum dari angkutan laut seperti fery."

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya